Zakat Maal menurut Bahasa berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syar’i, Maal adalah segala sesuatu uuyang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan sebagaimana lazimnya.
Dengan demikian, sesuatu dapat disebut Maal apabila memenuhi 2 syarat :
- Dapat dimiliki, disimpan, dikuasai
- Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya
Contohnya : Ternak, Hasil Pertanian, Uang, Emas Perak, dll
Zakat Maal terdiri dari
- Zakat Uang Simpanan, Investasi,
- Perniagaan, Zakat Penghasilan,
- Perusahaan Zakat Emas/Perak,
- Zakat Hadiah & Sejenisnya,
- Hewan Ternak, Pertanian,
- Zakat Rikaz (Harta karun)
Perhitungan Zakat