“ZAKAT PROFESI, BERSIH HARTANYA RAIH BERKAHNYA”

Kenapa wajib zakat profesi?

Zakat profesi atau penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada seseorang yang mendapatkan penghasilan (halal) dari pekerjaan atau keahlian profesional tertentu misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, wiraswasta dan profesi lainnya.

Nisab

Nisab zakat profesi yaitu sebesar 653 kg gabah atau setara 520 kg beras. Zakat profesi dikenakan sebesar 2,5 % dan boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun.

Landasan zakat profesi

“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu………” (QS. Al-Baqarah: 267).

 

Bagaimana cara menghitungnya?

  1. Secara langsung tanpa dipotong kebutuhan pokok (2,5% x Penghasilan Bruto Zakat) atau
  2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok ( 2,5% x (Penghasilan Bruto – Kebutuhan Primer))

Contoh Kasus :

Romi adalah seorang karyawan dengan penghasilan Rp. 6.000.000/Bulan, kebutuhan pokok setiap bulannya adalah Rp. 3.000.000,-. Disaat menunaikan zakat harga beras adalah Rp. 7.000/kg, maka nisab zakat penghasilannya adalah 520 kg  x Rp. 7.000 (relatif)  = Rp. 3.640.000,-.

 

Adapun cara perhitungan zakatnya yaitu :

  1. Secara langsung (2,5% x Penghasilan Bruto Zakat)

=  2,5% x 6.000.000 = Rp. 150.000,- per bulan atau 1.800.000,- per tahun

  1. Setelah dipotong (( 2,5% x (Penghasilan Bruto – Kebutuhan Primer))

= 2,5% x (6.000.000 – 3.000.000) = Rp. 75.000,- per bulan atau Rp. 900.000,- per tahun.

Tunaikan melalui :⁣

1. Klik Zakat Profesi

2. Transfer ⁣
? BNI 2001616162 a.n Harapan Dhuafa Banten (Zakat)⁣
? BJB Syariah 0050301000942 a.n Yayasan Harapan Dhuafa Banten⁣
? Bank Syariah Mandiri 7105718408 a.n LAZ Harfa (Zakat)
? BTN Syariah 7191111114 a.n Yayasan Harfa Banten Zakat

Konfirmasi ⁣
?Whatsapp : https://s.id/LayananLAZHarfa (0812-870 7-4484)

 

Bagikan berita ini :