Zakat adalah kewajiban umat muslim yang harus tertunaikan dalam diri kita, sebab zakat dapat menyucikan dan membersihkan harta maupun jiwa dari berbagai sifat bakhil dan akhlak tercela orang yang menunaikannya.
Menunaikan zakat dengan tepat tentu akan mendatangkan banyak kebaikan, diantaranya tumbuhnya sifat dermawan dan syukur di hati kita. Selain itu, juga memberikan kebahagiaan kepada mereka yang menerimanya untuk kehidupan yang lebih baik.
Zakat juga membuat yang menerimanya terhindar dari rasa iri dan dengki kepada yang memiliki harta berlebih, karena dengan zakat segala keburukan dapat terhindarkan.
Zakat maal sendiri terdapat beberapa macam diantaranya yaitu zakat hasil pertanian, hewan ternak, emas dan perak, perniagaan, hasil tambang, barang temuan (rikaz), zakat profesi. Berikut adalah macam-macam pengertiannya,
▶ Hasil Pertanian, yaitu hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dedaunan, rumput-rumputan, dan lain-lain.
▶ Hewan Ternak, yaitu meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba), serta hewan unggas (burung, ayam, itik).
▶ Emas dan Perak, yang merupakan logam mulia dimana selain sebagai barang tambang, tapi juga sering dijadikan sebagai perhiasan. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial untuk berkembang. Oleh karena itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran, atau yang lainnya.
▶ Perniagaan, yaitu semua barang yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-lain.
▶ Hasil Tambang, yaitu benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, minyak bumi, dan lain-lain.
▶ Barang Temuan (Rikaz), yaitu harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut juga harta karun. Termasuk juga didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
▶ Zakat Profesi, yaitu zakat yang wajib untuk ditunaikan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat. Cara menghitung zakat profesi yaitu :
Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2,5%
Contoh:
Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi, zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2,5% = Rp150.000,-
Kamu sudah wajib zakat mal yang mana nih? Share yuk apa aja sih yang kamu tahu tentang zakat mal ?