ZAKAT, SALAH SATU SOLUSI PENGENTASAN KEMISKINAN

Urgensi Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan, MENGENTASKAN KEMISKINAN

Zakat adalah kewajiban finansial dari harta kekayaan menurut ketentuan Islam. Dana zakat bukanlah pajak yang untuk menjamin penerimaan negara. Distribusi hasil pengumpulan zakat harta ditujukan kepada kelompok sasaran (ashnaf), sebagaimana firman Allah SWT dalam surat at-Taubah : 60,

 

Zakat memainkan peranan penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan, dan pengaruhnya pada tingkah laku konsumsi. Zakat berpengaruh juga terhadap pilihan konsumen dalam hal mengalokasikan pendapatannya untuk tabungan atau investasi dan konsumsi. Pengaruh dari zakat pada aspek sosial ekonomi memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas karena ketajamannya perbedaan pendapatan.

 

Pelaksanaan zakat oleh institusi organisas pengelola zakat akan menunjang terbentuknya keadaan ekonomi, yakni peningkatan produktivitas yang dibarengi dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan lapangan pekerjaaan bagi masyarakat. Hadits nabi SAW. “Perdagangkanlah harta anak yatim itu sehingga tidak habis dimakan zakat.”

 

Menurut Syaikh Yusuf AL-Qaraddhawi, urgensi zakat dalam Islam mencakup dua dimensi, yaitu ubudiyah (ketuhanan) dan ijtima’iyyah wa iqtishadiyyah (ekonomi kemasayarakatan). Syaikh Yusuf AL-Qaradhawi menyatakan “jika shalat adalah tiang agama, maka zakat adalah mercusuar agama”. Sehingga penunain  zakat menjadi  pembeda antara keIslaman dan kekafiran, antara keimanan dan kemunafikan, serta antara ketaqwaan dan kedurhakaan.

 

Dalam konteks ekonomi kemasyarakatan, ibadah zakat diharapkan mampu mengentaskan barbagai problem sosial. Hal ini selaras dengan pandangan Syaikh Yusuf AL-Qaradhawi (2002) bahwa tujuan mendasar ibadah zakat itu adalah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan sosial seperti pengangguran, kemiskinan, dan lain-lain. Sistem distribusi zakat merupakan solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut dengan memberikan bantuan kepada orang miskin tanpa memandang ras, warna kulit, etnis, dan atribut-atribut keduniawian lainnya.

Bayu Candra winata MP, dalam naskah khutbahnya mengatakan : Saat ini kita dihadapkan pada satu persoalan yang mendasar bagi kemanusian, yaitu kemiskinan. Sampai-sampai sahabat Nabi bin Abi Thalib berujar “seandainya kemiskinan itu akan membunuhnya, Aku adalah orang pertama yang akan membunuhnya “. Merujuk pada data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik bahwa angka penduduk miskin di Banten pada periode Maret 2019 mencapai 5,09 persen atau 654,460 orang. Angka itu turun dibanding persentase pada September 2018 sebesar 5,25 persen atau 668,740 orang.

 

Kerja pengentasan kemiskinan tidak bisa hanya diambill oleh pemerintah. Namun perlu kolaborasi banyak pihak guna menanggulanginya. Jumlah 27,76 juta orang miskin di indonesia bukanlah jumlah sedikit. Potensi zakat yang besar dan pengelolaan profesional perlu diarahkan untuk menuntasakan kemiskinan. Terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan dalam mengentaskan kemiskinan. Pertama, berkaitan dengan mental dan perspektif orang miskin. Dan kedua, berkaitan dengan membuka akses bagi orang miskin.

 

Salah satu upaya yang perlu diikhtiarkan guna mengentaskan kemiskinan, adalah melalui pendidikan. Perhatian terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia pada keluarga miskin pelu ditingkatkan. Pendidikan diharapkan mampu menjadi jembatan yang menghantarkan orang miskin (mustahik) menjadi berdaya. Artinya distribusi zakat yang dilakukan bukan sekedar charity yang sifatnya komsumtif, tetapi berorientasi pada pengembangan (development) yang memberdayakan. Ketika sumber daya manusia ini mampu berdaya, dari sisi mental dan akses, maka akan muncul kemandirian dalam dirinya, bahkan pada aspek finansial sekalipun.

 

Investasi sumber daya manusia melalui program pendidikan ibarat jembatan bagi mustahik untuk beralih menjadi muzaki. Tentu program-program yang digulirkan pada invenstasi SDM tetap memperhatikan aspek golongan yang berhak menerima zakat, agar tepat guna dan tepat sasaran. Program yang di kelola berdasarkan dana zakat program pengembangan insansi. Contoh sederhana, para mustahik diberikan pendidikan hingga sarjana, dibekali dengan pembinaan,pelatihan,peningkatan kasitas,baik yang berkenan dengan perubahan pola pikir maupun yang berkaitan kemampuan-kemapuan praktis yang menunjang kehidupan.

 

Maka, menunaikan zakat yang dilakukan oleh muzaki dan dikelola secara professional dan inovatif oleh Organisasi Pengelola Zakat  diharapkan memberikan manfaat lebih besar bagi mustahik. Disitulah  letak berkembang (an-namaa), mensucikan (at-thaharatu) dan berkahnya (al-barakatu) dana zakat.

Karya : Ust. Mulyadi (Ketua Yayasan Harapan Dhuafa)

Bayar Zakat dan Qurban Tak Perlu Tunggu Kaya

 

Bagikan berita ini :