Zakat karena Allah wajib di tunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Kemudian, disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Dimana ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat dalam QS. At-Taubah: 60, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dalam istilah ilmu fikih, zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syarat.
Sedangkan dalam bahasa Arab, zakat memiliki beberapa makna yang salah satunya yaitu, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau menyucikan. Ini menegaskan bahwa orang yang menunaikan zakat karena Allah bukan karena ingin dipuji atau hal duniawi lainnya. Maka Allah akan senantiasa membersihkan dan menyucikan baik jiwa maupun hartanya.
`Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah: 103, yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Sahabat, mari kita renungi kembali dan banyak bermuhasabah diri mengenai niat zakat kita selama ini. Apakah sudah lillahita’ala karena Allah? Atau barangkali zakat kita mungkin bukan karena-Nya melainkan karena hal-hal lainnya. Jangan sampai niat kita untuk berzakat menjadi sia-sia. Semoga kita bisa meluruskan niat dan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mendapat hidayah-Nya. Serta dibukakan segala pintu maaf-Nya atas kekhilafan kita selama ini. Aamiin.
Jangan lupa berzakat karena Allah ya!