WAKTU YANG TEPAT UNTUK BERKURBAN

Ibadah kurban adalah ibadah yang hanya dikerjakan ketika datangnya hari raya Idhul Adha dan hari-hari tasyrik dibulan Dzulhijjah. Penyembelihan hewan qurban dapat dimulai setelah sholat Ied pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan berakhir pada tenggelamnya matahari pada hari tasyrik terakhir yaitu tanggal 13 Dzulhijjah, hal ini berdasarkan hadist shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori bahwa  nabi Muhammad saw bersabda:

“Barangsiapa menyembelih kurban sebelum (shalat) maka hewan tersebut adalah makanan berupa daging (biasa) untuk keluarganya dan sedikitpun bukan merupakan ibadah kurban.”

Dan hadist yang diriwayatkan oleh Jundub bin Sufyan Al-Bajali r.a: “Aku menyaksiakan Nabi saw bersabda. “Barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat ied maka hendaklah ia menyembelih di waktu lainnya!”

Maka dengan demikian waktu sahnya berkurban adalah setelah sholat Idul adha dan sebelum terbenamnya matahari  dihari ke 13 dibulan Dzulhijjah.

Kurban yang berlaku pada hari tasyrik berdasar pada hadis Nabi saw:

Diriwayatkan dari Juber bin Muth’im Nabi Muhammad saw bersabda “Seluruh hari tasrik adalah penyembelihan” (HR Ahmad)

Untuk waktu penyembelihan dilakukan siang atau malam hari namun lebih utama dilaksanakan saat siang hari. Sedangkan untuk pelaksanaan qurban lebih diutamakan pada tanggal 10 dzulhijjah hal ini karena lebih baik untuk menyegerakan pengelolaan hewan qurban agar tidak menunda keinginan orang yang berharap mendapatkan daging hewan kurban karena pembagian hewan kurban merupakan kebaikan yang harus disegerakan, namun jika terdapat jumlah hewan yang banyak sedangkan petugas kurban sedikit, pengelolaan kurban dapat dilakukan dihari berikutnya dan tidak melewati hari yang di syariatkan.

Sedangkan berdasarkan kalender masehi sebagai penanggalan yang digunakan di Indonesia diperkirakan ibadah hari raya Idhul Adha akan jatuh pada tanggal 20 Juni 2021 dan berakhir di tanggal 23 Juni 2021 namun sebagaimana biasanya ketentuan waktu pelaksanakaan ibadah di Indoneisia dapat menunggu hasil sidang isbat dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Bagikan berita ini :