Hal yang paling ditunggu-tunggu saat bulan Ramadan, khususnya oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya atau lebih akrab disebut THR. Pasalnya, THR merupakan sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh sebuah perusahaan di mana kita bekerja.
Bahkan, THR bukan sekedar tradisi, tetapi sudah diatur pemerintah sebagai ketetapan yang harus dilaksanakan oleh sebuah perusahaan dan dibayarkan paling lambat tujuh hari menjelang Iedul Fitri.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
THR diberikan bukan tanpa sebab yang tidak mendasar—karena pada bulan Ramadan terlebih kebutuhan menuju Iedul Fitri sangatlah banyak, sehingga perusahaan harus mencukupi pegawainya sebagai bentuk apresiasi/hadiah.
Memberi THR kepada para pekerja menurut Islam sangatlah diperbolehkan, tetapi THR tidak bisa dipandang sebagai sedekah melainkan hadiah untuk menghargai kinerja para pegawai/karyawan.
Selain itu, Islam juga memandang bahwa THR sama dengan upah dan harus dibayarkan sebelum pegawai yang dipekerjakan mengering keringatnya. Maksudnya, memberi THR juga jangan sampai berlarut-larut, harus segera dibayarkan.
Dengan demikian, peraturan pemerintah terkait THR memiliki relevansi yang sama, yaitu alangkah lebih baiknya membayar THR secepat mungkin kepada pegawai minimal tujuh hari sebelum Iedul Fitri dalam Islam dijelaskan “jangan sampai mengering keringatnya” baru menerima upah.
Sementara itu, dilansir dari dalamislam.com menurut Hamidullah Ibda, seorang peneliti senior pada Centre dor Democracy and Islamic Studies (CDIS) berpendapat mengenai THR menerima THR itu boleh, karena prinsip THR itu seperti gaji, diberikan ketika kinerja kita sudah benar.
Menurutnya yang salah adalah ketika THR diberikan kepada pekerja yang malas atau tidak produktif, serta tidak berkontribusi secara aktif di perusahaannya.
Dalam konteks ini, THR tidak bisa disebut sebagai sedekah, sebab ini berkaitan dengan upah atau membayar jerih payah kepada para pegawai—lebih tepatnya disebut sebagai hadiah dari perusahaan.
Bukan berarti memberi THR tidak bernilai kebaikan seperti sedekah. THR memiliki keutamaan jika diberikan dengan penuh keikhlasan dari pemilik perusahaan. Dengan begitu, Allah akan menilai itu sebagai kebaikan terlebih dibayarkannya secepat mungkin.
Sedekah dari Uang THR
Hal yang menjadi kesalahan mendasar bagi para pekerja saat mendapatkan THR langsung dihabiskan untuk kebutuhan menyambut Hari Raya Iedul Fitri. Padahal, ada sebuah keharusan sesama muslim untuk berbagi kebaikan.
Kita tahu bahwa tidak semua penduduk dunia khususnya muslim Indonesia berprofesi sebagai pegawai disebuah perusahaan atau buruh pabrik. Misalnya, para pekerja informal seperti tukang becak, pemulung, ojek pangkalan, petani, dan pekerja sejenisnya tidak mendapatkan uang THR.
Maka selayaknya setiap muslim yang mendapatkan uang THR dari sebuah perusahaan sedikit menyisihkan untuk berbagi kebahagiaan kepada orang yang membutuhkan.
Menyisihkan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan tidak akan membuat pemberinya jatuh miskin. Sebab, Allah SWT justru akan memuliakan kepada para dermawan yang menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah.
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18)
Hematnya, setiap muslim yang mendapatkan THR selayaknya tidak boros membelanjakan uangnya. Lebih lebih disedekahkan sedikitnya kepada para pekerja informal atau yatim dhuafa yang membutuhkan.
Dengan demikian, perusahaan atau bos yang memberikan uang THR penuh keikhlasan akan mendapatkan kebaikan terlebih tidak menunda-nunda untuk memberi THR. Dan yang diberi THR akan mendapat kebaikan penuh limpahan pahala sebab bersedekah.
Semoga kita semua selalu diberikan kemurahan untuk selalu berbagi kepada orang yang membutuhkan. Di antaranya bersedekah dengan uang THR.***
Wallahu alam