“ZAKAT PROFESI, BERSIH HARTANYA RAIH BERKAHNYA”
Kenapa wajib zakat profesi? Zakat profesi atau penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada seseorang yang mendapatkan penghasilan (halal) dari pekerjaan atau keahlian profesional tertentu misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, wiraswasta dan profesi lainnya. Nisab Nisab zakat profesi yaitu sebesar 653 kg gabah atau setara 520 kg beras. Zakat profesi dikenakan sebesar … Read more