Bolehkah Membayar Zakat Via Online

LAZharfa.org – Ada sebagian orang berpendapat bahwa membayar zakat harus ada ijab qobul atau serah terima. Kebanyakan mereka beranggapan bahwa itu adalah bagian dari rukun zakat.

Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa ijab qobul dalam zakat tidaklah termasuk dalam rukun zakat. Berbeda dengan wakaf, akad jual beli, utang piutang, gadai, dan lain sebagainya.

Hal yang paling penting dalam rukun zakat ialah pemberi zakat, harta zakat, dan penerima zakat. Dan muzaki (orang yang memberi zakat) haruslah orang yang sudah mencapai nisab—atau memenuhi perhitungan zakat.

Unsur terpenting lainnya adalah penerima zakat harus benar-benar orang yang masuk golongan—(penerima zakat). Dan lebih mantap membayar zakat ke lembaga yang sudah terpercaya.

Syekh Yusuf Qardawi dalam Hukum Zakat-nya mengatakan bahwa orang yang memberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahiq (orang yang menerima zakat) bahwa dana yang diberikan adalah zakat.

Kemudian, walaupun seorang muzaki tidak mengatakan bahwa uang yang diberikannya adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Untuk itu, menyerahkan zakat kepada lembaga terpecaya sangatlah diperbolehkan.

Lebih jauh, Abdur Rachim dalam Buku Panduan Zakat berpendapat idealnya seorang yang menyalurkan zakat melalui online ke lembaga amil zakat, maka berilah konfirmasi atau keterangan tertulis.

Konfirmasi yang dilakukan oleh muzaki sangatlah penting bagi amil untuk mendistribusikan uang yang telah diberikan dan diperuntukkan bagi fakir miskin—atau orang yang berhak menerima zakat.

Manfaat Membayar Zakat Online

Banyak manfaat bagi muzaki saat membayarkan zakatnya secara online, di antaranya adalah:

  1. Muzaki tidak perlu keluar rumah untuk membayar zakat sebab bisa langsung membayarkannya lewat online;
  2. Muzaki sudah tahu peruntukan dana yang diserahkan kepada lembaga amil zakat;
  3. Masyarakat bisa berkonsultasi pada lembaga amil zakat terpercaya saat melakukan pembayaran:

Nah, dengan hadirnya teknologi informasi atau internet di zaman sekarang, sangat memudahkan kita untuk membayar zakat di mana saja dan kapan pun. Sebab, Islam adalah agama yang mempermudah pemeluknya untuk melakukan ibadah. Segera bayarkan zakat Anda di LAZ Harfa.***

 

Sumber: dari bebagai sumber

Bagikan berita ini :