Zakat Akhir Tahun

Detik-detik akhir tahun 2019 akan segera tiba dan tahun 2020 pun akan kita lalui. Salah satu kewajiban kita sebagai umat muslim yang harus ditunaikan di akhir tahun adalah zakat akhir tahun. Apa itu zakat akhir tahun? kita tentunya tahu bahwa salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama 1 tahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul.

Zakat akhir tahun secara singkat adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah. Zakat akhir tahun meliputi harta berupa Emas atau Perak, Saham, Investasi, Tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau kita memiliki perusahaan yang telah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (haulnya 1 tahun).

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis zakat yang dikeluarkan pada akhir tahun:

1. Zakat Emas atau Perak

Yaitu zakat atas batang emas/perak, uang, barang-barang, perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran dan telah mencapai haul dan nishabnya.
Nishab : Emas : 85 gr | Perak : 595 gr
Rumus : 2,5% x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab

2. Zakat Tabungan

Yaitu zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan yang telah genap 1 tahun dan cukup kadar nishabnya.

3. Zakat Perdagangan

Yaitu zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan atau perniagaan yang tujuannya untuk mencari laba atau keuntungan tapi, dengan syarat memiliki niat dalam berdagang serta telah mencapai haul dan nishabnya.

4. Zakat Investasi Penyewaan Aset

Yaitu zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi, dan lain-lain. Rumus : keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10%.

5. Zakat Saham

Yaitu zakat yang dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki telah genap 1 tahun dan cukup nishabnya. Rumus : nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5%.

6. Zakat Perdagangan Hewan Ternak

Zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya. Rumus : laba + modal yang diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5%.

7. Zakat Perusahaan

Yaitu zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara perorangan, tapi secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen modern. Seperti misalnya, dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikannya oleh muslim baik individu maupun patungan, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, serta telah mencapai nishab dan haulnya. Rumus : aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5%.

Zakat yang kita tunaikan dapat membantu meringankan beban mereka yang berhak menerimanya serta untuk peningkatan kesejahteraan para dhuafa dan masyarakat pada umumnya. Mari kita ciptakan kebahagiaan dan wujudkan harapan para dhuafa dengan berzakat karena zakatmu membahagiakan. Kini, seiring pesatnya perkembangan teknologi layanan zakat pun semakin praktis dan memudahkan masyarakat semua.

Yuk, segera tunaikan zakat akhir tahunmu jangan ditunda-tunda lagi melalui :

https://channelkebaikan.org/campaign/zakat/

Konfirmasi melalui :

https://channelkebaikan.org/konfirmasi-pembayaran/

Bagikan berita ini :