Sikap Forum Zakat Terkait Fenomena Pengelolaan Dana Kedermawanan Sosial Keagamaan

Menyikapi liputan khusus media terkait fenomena pengelolaan dana kedermawanan sosial
keagamaan, Forum Zakat selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di
Indonesia termasuk diantaranya LAZ Harapan Dhuafa menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di
Indonesia sangat ketat dan rigid. Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan
melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian
Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut
meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di
dalam tubuh organisasi pengelola zakat.

2. Forum Zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri
dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang
terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia; kemudian mekanisme pengawasan eksternal
yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin
per semester kepada BAZNAS. Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang
tersedia.

3. Forum Zakat menginformasikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata
penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan
akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.

4. Penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No.
8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020
tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah
penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya dalam satu tahun.

5. Forum Zakat menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik
lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat
di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di
luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan
berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. Dalam hal ini, Forum Zakat
menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.

6. Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode
etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut
menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana
kedermawanan publik melalui OPZ. Lebih lanjut, hal ini turut mendukung upaya
pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.

7. Forum Zakat menyatakan bahwa anggota Forum Zakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) (2021) turut berkontribusi kepada masyarakat terdampak COVID-19 di 34 provinsi,
dengan total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada 3 (tiga) sektor
utama, yaitu sektor UMKM kepada 323,850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan 32,385
UMKM; sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763,570 jiwa penerima manfaat;
serta sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa.
Pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan
dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS.

8. Forum Zakat mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada
setiap anggota Forum Zakat yang ada. Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring
dengan upaya peningkatan standar organisasi pengelola zakat dan mutu layanan kepada
masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Demikian Siaran Pers ini disusun sebagai bahan informasi.***

Bagikan berita ini :