Sedekah Online, Hukum dan Hikmahnya

Dunia mengalami perubahan yang begitu cepat dan drastis setelah ditemukannya berbagai teknologi, hingga era kemjuan teknologi yang teranyar saat ini sering kali dijuluki era distrupsi. Sejak memasuki era digital, kultur dunia berubah menjadi lebih dinamis, praktis dan efisien. Dunia berproses dengan transformasi teknologi dan tidak lagi mengandalkan sepenuhnya pada tenaga manusia, semuanya hampir serba otomatis, bahkan tidak perlu lagi membawa-bawa dompet atau menggunakan jasa pelayanan yang mengandalkan manusia. Era ini tidak bisa dihindari akan menyentuh berbagai lini kehidupan manusia, salah satunya adalah dalam kehidupan sosial kita.

Perubahan ini pula yang mempengaruhi cara bersedekah umat Islam masa kini. Jika dahulu sedekah umum dilakukan atau dikumpulkan ke masjid, di kotak-kotak amal, melalui kyai atau ulama di sekitar, saat ini sedekah bisa dilakukan dari rumah hanya dengan gawai saja.

 

Sedekah Online, Bagaimana Hukumnya?

Lalu, apakah sedekah atau zakat yang dilakukan secara online diperbolehkan? Apa hukum dan keutamaan dari sedekah atau zakat online? Tidak harus langsung bertemu penerima manfaat sedekah atau zakat

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa, “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.” Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, tidak harus langsung ke mustahik.

Ustad Zul Ashfi, S.S,I, LC, menyatakan bahwa saat seorang pemberi zakat telah memiliki niat untuk membayar zakat, hukumnya adalah sah. Pasalnya online hanyalah semacam  transportasi yang dipakai seseorang untuk dapat menyalurkan zakatnya.

Akad bukan rukun bersedekah atau berzakat

Ustad Abdul Somad juga menambahkan bahwa rukun berzakat adalah niat, sedangkan akad yang diucapkan merupakan sunnah yang afdhal jika dilakukan. Namun, tiadanya akad secara langsung tidak mengugurkan amalan sedekah atau pun zakat. Atau hal ini juga bisa dilihat dari pilihan layanan di platform digital yang disediakan oleh lembaga zakat, yang nantinya akan diambil  atau dipilih oleh si muzakki di dalam layanan online tersebut. Bila ia memilih membayar zakat maka masuk ke dalam akad zakat, jika ia memilih layanan infak maka akadnya masuk ke akad infak, jika muzakki memilih layanan sedekah maka akan masuk ke akad sedekah.

Adapun yang perlu diperhatikan saat seseorang hendak melakukan sedekah atau zakat secara online adalah tentang kejelasan penerimanya, baik jika itu adalah individu atau pun lembaga. Hal ini dikarenakan tiadanya interaksi langsung, maka menyerahkan sedekah atau zakat kepada pihak yang amanah sangatlah penting. Maka, perhatikan terkait keamanahan penerima sedekah atau zakat yang kita salurkan.

Online hanyalah sebagai wasilah (cara transaksinya)

Berdasarkan keterangan dari Ustad Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah. “Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik. Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad. Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati,” tuturnya.

 

Hikmah Sedekah Online

Menghindarkan diri dari riya

Bersedekah secara online memang memberi jarak pada kita dari penerima manfaat. Bukan berarti itu akan memgurangi nilai dari sedekah tersebut. Justru, tidak menampakkan diri dalam amalan ini sangat disukai Allah Swt. Hal ini sebagaimana firman Allah berikut:

إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 271).

Bayangkan jika orang yang kita beri sedekah adalah orang yang kita kenal dan suatu saat mungkin kita bertemu lagi dengan orang tersebut. Mungkin akan muncul rasa riya’ dan merasa berjasa terhadap orang yang pernah kita sedekahi. Oleh karena itu, kita lebih dianjurkan untuk menyembunyikan amalan tersebut, karena Allah sangat mengerti hati hamba-hamba-Nya.

Memberikan kemudahan dan bisa dilakukan kapanpun dan dimana saja

Dengan adanya kemudahan bersedekah secara online, maka seseorang bisa melakukan transaksi sedekah, zakat ataupun wakaf di mana saja, kapan saja. Maka, alasan tidak tersedianya waktu dan kesempatan untuk bersedekah menjadi terbantahkan. Melakukan transaksi sedekah secara online hanya memakan waktu 5-10 menit. Bersedekah juga makin mudah dengan berbagai fitur yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga amil zakat di Indonesia.

Oleh sebab itu, kita juga harus sering mengingatkan diri kita agar tidak lupa bersedekah, salah satunya dengan mengingat ayat Allah tentang keutamaan sedekah. Dalam Q.S Al-Baqarah: 245 Allah SWT berfirman:

 “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak.” (Al-Baqarah: 245)

Meminjami dalam hal ini artinya adalah menggunakan harta yang dimiliki untuk kebaikan, salah satunya adalah bersedekah. Maka Allah akan melipatgandakan harta yang disedekahkan tersebut. Sedekah juga mampu menghapus dosa bagi muslimin muslimat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw berikut ini:

 “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api“.(HR. At-Tirmidzi).

Pertolongan Bisa Cepat Diberikan

Letak Indonesia yang berada di cincin api dunia mengindikasikan bahwa negeri ini rentan dengan terjadinya bencana. Maka, masyarakat Indonesia harus tetap waspada dan bersatu saat bencana datang. Dengan adanya kemudahan sedekah secara online maka upaya penanggulangan bencana jadi makin mudah dan memberi dampak yang besar bagi para korbannya. Saat bencana datang, masyarakat bisa langsung berdonasi untuk membantu saudara yang tertimpa bencana.

Hal inilah yang tidak didapatkan dari bersedekah secara langsung atau dengan cara konvensional. Meski begitu, bersedekah secara online juga harus memerhatikan beberapa hal yaitu kredibilitas lembaga penyalur zakat dan program yang ditawarkan oleh lembaga untuk pendayagunaan dana umat.

Mendapatkan laporan Pertanggung Jawaban

Salah satu keutamaan dari sedekah secara online adalah adanya bentuk tanggungjawab oleh lembaga kepada donatur melalui laporan penyaluran donasi. Laporan ini juga menjadi indikasi adanya trasparansi dari lembaga dalam mengelola dana umat.

Dengan adanya laporan donasi, donatur juga bisa mengikuti perkembangan dari penerima manfaat atau program yang dibuat oleh lembaga untuk kemanfaatan penerima manfaat. Dengan begitu, lembaga juga tergerak untuk bersikap professional dalam mendayagunakan dana umat.

Bagikan berita ini :