A. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau menyucikan diri. Sedangkan menurut istilah adalah sejumlah harta tertentu yang telah memenuhi syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk diberikan kepada para mustahik.
B. HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan satu dari lima rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim yang sudah memenuhi kriteria tertentu. Al-Qur’an dan Hadis sebagai otoritas fiqih tertinggi telah menyatakan hal tersebut dalam banyak kesempatan. Zakat telah disinggung melalui banyak ayat dan hadis yang menjadi dalil persyari’atan zakat. Diantaranya adalah firman Allah:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah:43)
C. SYARAT WAJIB ZAKAT
D. RUKUN ZAKAT
E. ISTILAH-ISTILAH DALAM ZAKAT
1. Nishob
Nishob adalah jumlah minimal harta dan kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang karenanya dikenakan wajib zakat.
2. Haul
Haul adalah rentang waktu seseorang wajib menunaikan zakat dalam perhitungan tahun hijriah (1 tahun hijriah).
3. Kadar
Kadar adalah besarnya zakat yang harus ditunaikan/dikeluarkan
4. Golongan (Ashnaf) yang Berhak Menerima Zakat
Pihak-pihak yang berhak menerima zakat telah dijelaskan oleh Al-Qur’an surah At-Taubah Ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم
Artinya:
Sesunggunya zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa pihak pihak yang berhak menerima zakat hanya ada delapan golongan yaitu fakir, miskin ,amil, riqob, muallaf, ghorim, sabililillah, dan ibnu sabil.
Adapun penjelasan dari 8 golongan tersebuta adalah:
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha sama sekali untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya disebabkan karena uzur syar’i
Miskin adalah orang yang memiliki harta dan usaha tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya atau orang yang memiki harta dan usaha tetapi penghasilannya belum mencapai nishob zakat.
Amil adalah orang yang diberikan tugas baik oleh pemerintah secara langsung atau lembaga zakat yang diakui pemerintah untuk mengurusi zakat. Amil berhak menerima zakat muskipun ia termasuk kategorii orang kaya.
Syarat syarat amil:
Muallaf dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu muslim dan non-muslim.
Adapun muallaf yang muslim adalah:
Sedangkan muallaf yang non muslim mempunyai pengertian sebagai berikut:
Namun tidak semua ulama sepakat memberikan bagian zakat kepada muallaf yang non-muslim, menurut para ulama Mazhab Syafii dan Hanafi haram memberikan zakat kepada non-muslim meskipun dengan tujuan agar mereka memeluk agama Islam sementara para ulama dari Mazhab Maliki dan Hambali membolehkan memberikan zakat kepada non-muslim yang memenuhi kriteria muallaf dengan tujuan agar mereka tertarik memeluk Islam.
Dalam menyalurkan zakat kepada muallaf harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Riqab artinya hamba sahaya, dalam hal ini zakat diberikan kepada hamba sahaya yang sedang melakukan akad mukatabah kepada majikannya yakni ia sedang memproses kemerdekaannya dari majikannya.
Ghorim adalah orang yang terlilit hutang sehingga jumlah hutangnya menghabiskan seluruh hartanya atau mengurangi hartanya sampai dengan angka dibawah nishob.
Syarat-syarat ghorim
Di antara yang dapat dikategorikan sebagai ghorim adalah
Pada dasarnya sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan agama Allah.
Pada mulanya sabilillah sangat identik dengan orang-orang yang berangkat berperang untuk membela dan menegakkan Agama Islam. Namun, seiring dengan perubahan situasi dan kondisi sebagian ulama memperluas makna sabilillah menjadi segala kegiaatan atau sarana yang bertujuan untuk menegakkan risalah Islam.
Bentuk bentuk fi sabilillah di era saat ini:
Ibnu Sabil menurut ulama Syafii mempunyai 2 (dua) pengertian:
Ada beberapa pendapat lain tentang Ibnu Sabil, antara lain: