PENGERTIAN, SYARAT WAJIB, DAN RUKUN ZAKAT

 

A. PENGERTIAN ZAKAT

Zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau menyucikan diri. Sedangkan menurut istilah adalah sejumlah harta tertentu yang telah memenuhi syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk diberikan kepada para mustahik.

B. HUKUM ZAKAT

Zakat merupakan satu dari lima rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim yang sudah memenuhi kriteria tertentu. Al-Qur’an dan Hadis sebagai otoritas fiqih tertinggi telah menyatakan hal tersebut dalam banyak kesempatan. Zakat telah disinggung melalui banyak ayat dan hadis yang menjadi dalil persyari’atan zakat. Diantaranya adalah firman Allah:

 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah:43)

 

C. SYARAT WAJIB ZAKAT

  • Muslim
  • Merdeka
  • Kepemilikan Harta Penuh
  • Mencapai Nishob
  • Cukup Haul
  • Harta yang Halal

 

D. RUKUN ZAKAT

  • Niat Zakat
  • Orang yang berzakat (Muzakki)
  • Orang yang menerima zakat (Mustahiq)
  • Barang/Harta yang dizakatkan
  • Istilah-Istilah dalam Zakat

 

E. ISTILAH-ISTILAH DALAM ZAKAT

1. Nishob 

Nishob adalah jumlah minimal harta dan kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang karenanya dikenakan wajib zakat.

2. Haul 

Haul adalah rentang waktu seseorang wajib menunaikan zakat dalam perhitungan tahun hijriah (1 tahun hijriah).

3. Kadar 

Kadar adalah besarnya zakat yang harus ditunaikan/dikeluarkan

4. Golongan (Ashnaf) yang Berhak Menerima Zakat

Pihak-pihak yang berhak menerima zakat telah dijelaskan oleh Al-Qur’an surah At-Taubah Ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم

Artinya:

Sesunggunya zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

 

Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa pihak pihak yang berhak menerima zakat hanya ada delapan  golongan yaitu fakir, miskin ,amil, riqob, muallaf, ghorim, sabililillah, dan ibnu sabil.

Adapun penjelasan dari 8 golongan tersebuta adalah:

  • Fakir

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha sama sekali untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya  disebabkan karena uzur syar’i 

  • Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta dan usaha tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya atau orang yang memiki harta dan usaha tetapi penghasilannya belum mencapai nishob zakat.

  • Amil 

Amil adalah orang yang diberikan tugas baik oleh pemerintah secara langsung atau lembaga zakat yang diakui pemerintah untuk mengurusi zakat. Amil berhak menerima zakat muskipun ia termasuk kategorii orang kaya. 

Syarat syarat amil:

  • Beragama Islam dan berakhlaq mulia
  • Mukallaf
  • Mempunyai pengetahuan yang proporsional tentang zakat
  • Diangkat oleh pemerintah atau lembaga zakat yang diakui oleh pemerintah
  • Bagian zakat yang diberikan kepada Amil tidak boleh melebihi batas kewajaran 
  • Muallaf

Muallaf dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu muslim dan non-muslim.

Adapun muallaf yang muslim adalah:

  • Orang-orang yang belum kuat keislamannya dan masih sangat rentan kembali menjadi murtad
  • Orang-orang yang baru saja masuk Islam dan ia mempunyai pengaruh dan daya tarik terhadap non-muslim untuk memeluk Islam

 

Sedangkan muallaf yang non muslim mempunyai pengertian sebagai berikut:

  • Orang orang non-muslim yang sangat diharapkan untuk masuk Islam
  • Orang non-muslim yang dihawatirkan kejahatannya terhadap Islam sehingga mereka diberikan zakat dengan harapan dapat mencegah kejahatannya

Namun tidak semua ulama sepakat memberikan bagian zakat kepada muallaf yang non-muslim, menurut para ulama Mazhab Syafii dan Hanafi haram memberikan zakat kepada non-muslim meskipun dengan tujuan agar mereka memeluk agama Islam sementara para ulama dari Mazhab Maliki dan Hambali membolehkan memberikan zakat kepada non-muslim yang memenuhi kriteria muallaf dengan tujuan agar mereka tertarik memeluk Islam.

Dalam menyalurkan zakat kepada muallaf harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    • Kuota zakat yang diberikan kepada mereka tidak mengganggu kuota asnaf yang lain.
  • Penyaluran zakat terhadap mereka harus betul-betul memenuhi unsur maslahah dan sesuai dengan maqosid syari’ah
  • Hamba Sahaya (Riqab)

Riqab artinya hamba sahaya, dalam hal ini zakat diberikan kepada hamba sahaya yang sedang melakukan akad mukatabah kepada majikannya yakni ia sedang memproses kemerdekaannya dari majikannya.

  • Ghorim

Ghorim adalah orang yang terlilit hutang sehingga jumlah hutangnya menghabiskan seluruh hartanya atau mengurangi hartanya sampai dengan angka dibawah nishob.

Syarat-syarat ghorim

  • Ia mempunyai kebutuhan dan tidak memiliki harta untuk melunasi hutang-hutangnya, sedangkan apabila ia kaya dan memiliki kemampuan untuk melunasi hutang-hutangnya baik dengan harta atau benda yang dimilikinya maka ia tidak boleh menerima zakat
  • Ia berhutang untuk ketaatan kepada Allah, atau untuk hal-hal yang dapat dibenarkan oleh aturan agama Islam, sedangkan jika hutangnya karena faktor maksiat atau perbuatan tabzir atau israf maka ia tidak boleh menerima zakat
  • Ia mempunyai hutang yang sudah jatuh temponya dan tidak dapat ditangguhkan lagi

Di antara yang dapat dikategorikan sebagai ghorim adalah

  • Orang yang membeli rumah yang layak untuk kepentingan keluarga  dengan sistem kredit kemudian mengalami hambatan dalam pelunasannya.
  • Orang yang mau menikah namun mengalami kendala dalam membayar mahar  dan pembiayaan pernikahan 
  • Orang yang terlilit hutang demi memenuhi kebutuhan hidup.
  • Orang yang terpaksa berhutang karena kebutuhan yang mendesak seperti mengobati penyakit, pailit, membayar denda, dan ia mengalami kesulitan untuk membayar hutang hutangnya.

 

  • Sabilillah

Pada dasarnya sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan agama Allah.

Pada mulanya sabilillah sangat identik dengan orang-orang yang berangkat berperang untuk membela dan menegakkan Agama Islam. Namun, seiring dengan perubahan situasi dan kondisi sebagian ulama memperluas makna sabilillah menjadi segala kegiaatan atau sarana yang bertujuan untuk menegakkan risalah Islam.

Bentuk bentuk fi sabilillah di era saat ini:

  • Membantu para Dai’ yang senantiasa konsisten mengajarkan islam secara benar.
  • Memberikan bantuan kepada para guru ngaji serta para ustad yang bergerak di madrasah madrasah diniyah.
  • Memberikan bantuan besasiswa kepada para pelajar muslim untuk mendalami dan menguasai tehnologi kemiliteran dan ilmu-ilmu yang lain yang sangat dibutuhkan demi tegaknya risalah Islam
  • Mendirikan markas-markas dakwah dan lembaga pendidikan Islam
  • Membangun Masjid di tempat-tempat yang amat sangat membutuhkan.
  • Membantu para mujahid yang berjuang mempertahankan Negara-Negara Islam dari Penjajahan seperti para mujahid di Palestina. 
  • Mendirikan media-media yang Islami sebagai corong dakwah Islam
  • Memberikan dana baik kepada indifidu atau lembaga yang yang istiqomah berjuang mendakwahkan Islam khususnya di wilayah mayoritas non-muslim
  • Ibnu Sabil

Ibnu Sabil menurut ulama Syafii  mempunyai 2 (dua) pengertian:

  • Seorang musafir (bukan karena perbuatan haram) yang kehabisan bekal dan tidak mampu mendatangkan bekal tersebut dengan cara apapun
  • Orang yang hendak melaksanakan perjalanan yang sangat penting  tetapi tidak mempunyai bekal.

 

Ada beberapa pendapat lain tentang Ibnu Sabil, antara lain:

  • Para pengungsi atau orang-orang yang terusir dari tempat tinggalnya dan para pencari suaka
  • Tuna wisma yaitu orang orang yang tidak punya tempat tinggal yang layak sehingga mereka tinggal di jalanan, mereka ini selain termasuk kategori fakir miskin juga dapat dikategorikan ibnu sabil.
  • Anak buangan yakni anak anak yang ditinggallan oleh orang tuanya atau keluarganya

 

  • Orang Orang yang Haram Menerima Zakat
  • Orang kaya, baik kekayaannya karena faktor harta benda yang dimiliki atau karena  potensi dan profesi yang  ia miliki kecuali ia jika termasuk kategori amil, ghorim dan sabilillah serta ibnu sabil. 
  • Orang kafir, yaitu non-muslim kecuali ia termasuk kategori muallaf.
  • Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthalib, yaitu keluarga Nabi Muhammad SAW, keluarga Ali bin Abi Thalib, keluarga Abdul Muthalib, dan keluarga Abbas bin Abdul Muthalib. Akan tetapi dalam konteks zaman sekarang banyak para ulama yang berpendapat bahwa mereka berhak menerima zakat dikarenakan mereka tidak lagi menerima khumus dari baitul mal
  • Orang-orang yang menjadi tanggung jawab Muzakki yaitu meliputi isteri, orang tua dan anak. Adapun kakak atau adik yang sudah mandiri dan paman atau bibi mereka berhak menerima zakat. Sedangkan suami, jika ia kategori fakir dan miskin dan isterinya kaya (wajib zakat), maka ia dapat menerima zakat dari isterinya.

Bagikan berita ini :