Menurut pengertianya Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta wakaf harus diberikan secara iklhas tanpa ada sedikitpun keraguan dari yang berwakaf. Berikut hal hal yg harus kamu ketahui tentang wakaf.
1. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilain
Ketika seseorang berwakaf, maka harta yang di wakafkan tersebut harus atas dasar kepasrahan diri terhadap Allah Subhanahuwataala . Begitu juga perihal jumlah harta atau kekayaan baik yang berupa uang maupun benda yang akan di wakafkan tidak boleh berkurang nilai nya dari nilai semua ketika harta tersebut diwakafkan.
2. Harta Wakaf tidak boleh dijual.
Ketika seseorang mewakafkan sebagian atau keseluruhan harta nya maka secara langsung seseorang tersebut telah merelakan harta nya menjadi milik Allah untuk kepentingan ummat, Hak atas harta tersebut sudah tidak dimiliki si pemilik harta , apalagi untuk menjual harta wakaf tersebut tidak diperbolehkan sama sekali.
3. Harta Wakaf Tidak boleh diwariskan.
Wakaf bersifat kekal , maksudnya ketika harta wakaf sudah di sah kan untuk kepentingan ummat maka nilai dan kondisi harta tersebut sudah tidak di miliki orang yang mewakafkan harta nya tersebut melainkan sudah dimiliki ummat, dan harta tersebut sudah tidak bisa dijadikan harta untuk diwariskan kepada siapapun tanpa terkecuali. Nah kawan, itulah hal hal yang harus kamu ketahui tentang Wakaf, berwakaf tidak harus menunggu kita menjadi orang yang kaya raya, seberapa besar pun kekayaan yang kita keluarkan untuk sodaqoh ataupun wakaf tidak akan berarti jika tidak dibarengi dengan keikhlasan dalam diri kita, begitu pula sedikit apapun harta yang kita keluarkan jika dibarengi dengan keikhlasan maka insya Allah akan dibalasa oleh Allah. (ddt)