Kasus judi online atau lebih akrab dikenal dengan binary option memuncak di tahun 2022. Sebab, banyak orang yang dirugikan dari permainan tersebut, sedangkan orang yang menang dalam judi ini tampil glamor dan membagi-bagikan hasilnya kepada orang fakir dan miskin.
Tidak lama, orang yang terlibat sebagai afilator binary option dipolisikan dan ditetapkan menjadi tersangka. Namun, rekam jejak mereka masih berseliweran di media sosial saat membagi-bagikan uang kepada orang yang membutuhkan.
Warganet kabur melihat hal ini. Kebanyakan dari mereka menganggap bahwa membagi-bagikan uang dari hasil judi, korupsi dan sejenisnya dikategorikan baik pula. Padahal dalam pandangan Islam tidaklah demikian, karena sesuatu yang didapatkan dengan cara tidak baik, maka dilarang untuk digunakan dengan niat untuk kebaikan seperti berinfak.
Ada juga yang beranggapan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah memakan harta dari hasil judi yang nantinya akan mengalir dalam darah dan menurun kepada anak cucu. Dan untuk uang haram diinfakan itu sah-sah saja. Betulkan hal yang demikian itu?
Allah swt berfirman: “Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188).
Ulama tafsir memaknai ayat di atas bukan sekedar bertujuan membatasi keharaman pada makanan saja. Akan tetapi, harta yang didapatkan dengan cara tidak baik maka itu adalah haram pula yang mencakup pada seluruh jenis pemanfaatannya. Tentu, bukan hanya harta dari hasil judi, korupsi juga termasuk harta yang tidak boleh dimanfaatkan.
Selain itu, ulama juga membagi yang diharamkannya menjadi dua kategori, di antaranya:
Pertama, haram secara zat seperti daging babi, daging anjing, bangkai, darah dan sejenisnya.
Kedua, haram secara hukum. Maksud dari haram secara hukum adalah, bisa jadi sesuatu itu halal secara zat, namun cara memperolehnya tidak dengan syariat itu dikategorikan haram pula. Misalnya, buah-buahan hasil mencuri, uang hasil judi, korupsi, dan lain-lain.
Rasullah juga tidak pernah mau menerima harta dari hasil yang didapatkannya dengan cara tidak baik. Bahkan dalam sebuah riwayat Rasullah bersabda, “sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci, dan bersedekah dari hasil korupsi (gulul)” (HR. An-Nisa’i).
Jelaslah bahwa Allah tidak akan pernah menerima sedekah/infak dari harta yang diperoleh dengan cara tidak benar. Dan tentu, Allah hanya akan menerima sedekah harta yang bersumber dari yang halal saja.
Solusi dan Jalan Tengah
Para ulama menjawab persoalan ini bahwa harta yang diperoleh dengan cara haram seperti mencuri, mencopet, korupsi, menipu, dan sejenisnya, maka ia berkewajiban untuk mengembalikannya kepada orang yang didzoliminya. Sedangkan jika sulit untuk mencari orangnya, ia dapat mendistribusikan harta yang diperolehnya dengan cara membangun fasilitas umum, dan tidak boleh diniatkan untuk sedekah.
Abdul Rochim (2014: 154) menerangkan, apabila seseorang mendapakan harta haram dengan usahanya, ia berdosa dengan cara itu. Jika ia infakan harta itu, maka ia tidak mendapatkan pahala atas infak tersebut. Namun, kalau diinfakan karena ia tidak mau memakan harta haram dan karena pertobatan, maka ia memperoleh pahala atas niat pertobatannya.
Kendati demikian, jelaslah bahwa harta yang diperoleh dengan cara haram seperti korupsi, mencuri, merampok, berjudi dan sejenisnya tidak boleh diniatkan untuk diinfakan. Lebih baiknya dikembalikan kepada orangnya. Dan tentu, uang dari hasil afilator binary option juga termasuk harta haram yang harus dikembalikan.***
Wallahualam
Sumber: berbagai sumber