HEWAN YANG LAYAK UNTUK DIKURBANKAN SESUAI SYARIAT ISLAM

Sahabat, menjelang lebaran idhul adha diantara kita mungkin mulai mempersiapkan pilihan hewan yang akan dikurbankan, namun bagaimana dan seperti apa hewan-hewan qurban yang disyariatkan dalam agama islam, apakah sahabat sudah mengetahuinya? Sebelum memilih hewan kurban sebaiknya memebaca beberapa informasi berikut.

Perintah mengerjakan ibadah qurban sebagaimana yang kita telah bahas sebelumnya terdapat dalam Firman Allah Q.S Al Kautsar ayat 1 dan 2:

إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”

Setelah datangnya perintah tersebut maka berlakulah hukum menyembelih hewan kurban dikalangan umat muslim sebagai bagaian dari ibadah kepada Allah swt. Selanjutnya Islam juga mengatur aspek-aspek penting dalam melaksanakan ibadah kurban salah satunya adalah adanya pemilihan kriteria hewan yang dibolehkan untuk dijadikan hewan qurban.

Bahimatill an’am adalah isltilah untuk menyebutkan hewan-hewan yang diperbolehkan dijadikan hewan kurban. Kata bahimatil an’am emiliki arti “hewan ternak tertentu”, sebagaimana Firman Allah swt dalam  Q.S Al Hajj ayat 34 :

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

Hewan ternak yang dimaksud dalam ayat tersebut menurut Sayid Sabiq meliputi: unta (al-ibil), sapi (al-baqar), kerbau (al jamus), kambing (al ghanam) dan biri-biri (al mai’iz). Selain daripada hewan tersebut seperti ayam, itik, dan ikan tidak boleh dijadikan hewan kurban. Terkait persoalan berbeda pendapat bahwa hukum dibolehkanya kurban kerbau hal ini telah diperkuat oleh pendapat Syekh Muhammad Al Utsmani rahimahumullah:

“Jika kerbau termasuk (jenis) sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan lain) yang Allah sebut dalam Al-Qur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang Arab “.

Riwayat nabi Muhammad saw berkurban dapat kita lihat dalam beberapa riwayat hadist berikut:

  1. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdilah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shalallahu’alihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (H.R Muslim).
  2. Riwayat dari Abu said al Khudri a, beliau berkata : “Nabi saw berkurban dengan kibasy bertanduk, pejantan, makan pada warna hitam, melihat pada warna hitam dan berjalan pada warna hitam. (H.R imam empat).

Pada hadis pertama dapat juga menjelaskan bahwa ibadah kurban dapat dilakukan secara bersama pada hewan kurban jenis unta dengan jumlah maksimal 7 orang dan sapi untuk 7 orang sekaligus, hal itu berlaku untuk jenis kerbau mengingat kerbau adalah hewan yang sejenis dengan sapi. Sedangkan untuk kambing, domba dan biri-biri hanya berlaku untuk kurban perorangan atau satu orang berlaku untuk satu hewan kurban.

Dalam riwayat lain disebutkan kurban satu unta dapat dilakukan oleh 10 orang, berdasarkan pada sebuah hadist dari Ibnu Abas r.a:

Dahulu kami pernah bersyafar bersama Rasulullah saw. Lalu tibalah hari raya Idhul Adha maka kamipun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang”.

Pada hadis kedua disebutkan nabi memilih berkurban dengan Kibasyi, arti kata ini adalah hewan yang sudah cukup usia. Jadi penggunaan hewan ternak untuk menjadi hewan kurban juga harus memiliki syarat kecukupan usia. Diperkuat dengan sebuah riwayat hadist:

Dari Jabir r.a, Rasulullah saw bersabda : “janganlah kamu menyembelih (kurban) selain mutsinnah. Kecuali jika kamu kesulitan, maka boleh menyembelih jadza’ah (H.R Muslim).

Mutsinnah adalah:

  1. Unta telah berumur 5 tahun.
  2. Sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun.
  3. Domba, kambing atau biri-biri telah berumur 1 tahun.

Adapun Jadza’ah adalah domba yang berusia dibawah satu tahun atau minimal 6 bulan, namun hal ini dilakukan dalam kondisi mendesak.

Adapun pemilihan hewan menurut jenis kelaminya para ulama berbeda pendapat dikutip dari Al – Majmu’:

Sah menyembelih kurban dengan hewan jantan dan betina berdasarkan ijma’ ulama. Tentang lebih utama mana? Ulama berbeda pendapat, pendapat yang shahih yang dijelaskan oleh As Syafi’I dalam kitab Al Buwaithi dan disepakati banyak ulama, bahwa yang lebih utama adalah hewan jantan daripada betina”.

Selain dari faktor usia, hewan kurban juga harus memiliki syarat kesehatan khusus seperti sabda nabi Muhammad saw dalam sebuah hadist disebutkan:

Al Bara’ ibn ‘Azib r.a berkata: Rasulullah saw berdiri ditengah-tengah kami dan bersabda “ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yang matanya jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badanya) kurs tak berlemak  (HR Ahmad)

Namun tidak semua kekurangan pada hewan adalah kecacatan yang mengakibatkan tidak dibolehkannya hewan tersebut dikurbankan seperti tanduk yang patan serta karena dikebiri.(al mauuju’ain). Secara garis besar berkurban adalah saranan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt melalui kurban inilah ketakwaan kita sebagai umat muslim juga turut dipertarukan, kurban memang hanya sebatas saranan ibadah namun tetap harus dimaksimaklan dengan memberikan hewan kurban yang berkualitas, sehat dan gemuk. Kualitas suatu kurban juga berpengaruh kepada kebermanfaatan yang lebih besar.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk sahabat harfa. Terimakasih

Bagikan berita ini :