Golongan Penerima Zakat dalam Surat At-Taubah Ayat 60

Zakat ialah rukun Islam keempat yang mempunyai makna membersihkan harta para muzakki. Salah satu hikmah berzakat yang kita keluarkan adalah para penerima manfaat (mustahik) akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan memperoleh kesejahteraan dan taraf hidup yang baik secara merata.

Perintah berzakat dalam Al-Qur’an kebanyakan beriringan dengan perintah shalat. Perintah untuk menunaikan zakat, memiliki kedudukan sama pentingnya dengan shalat.

Banyak sekali ayat yang menerangkan tentang zakat, baik tata cara pelaksanaannya hingga golongan orang yang berhak menerimanya.

Sahabat, berikut ini adalah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk yang berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang di dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Pertama dan kedua, yakni fakir dan miskin. Waqi, Ibnu Jarir, As’as dan Hasan berpendapat, “Bahwasanya yang disebut dengan fakir ialah orang yang tidak punya apa-apa sedangkan ia hanya berpangku tangan dirumahnya, sedangkan miskin ialah orang yang tidak punya tetapi ia masih berusaha untuk mencukupi kehidupannya”.

Ketiga, Amil zakat. Amil zakat memiliki hak atas pembagian zakat, amil zakat ialah orang yang mengelola, menghimpun zakat dan kemudian mendistribusikannya kepada yang berhak untuk menerima.

Hamka memberikan pendapat bahwa amil zakat ialah seseorang yang bertugas memungut dan mengumpulkan zakat serta memberikan kepada orang yangberhak menerima zakat. Hamka dalam hal ini menyebutkan panitia zakat pada konteks Negara yang keseluruhannya berdasarkan Islam.

Keempat, Muallaf. Orang-orang yang dilunakkan hatinya atau seseorang yang baru masuk agama Islam, dia berhak diberikan zakat supaya mengetahui bahwa agama Islam adalah agama yang benar dan shalih, dan supaya bertambah keimanannya.

Kelima, Riqab. Riqab atau budak yang sedang memerdekakan diri berhak diberikan bantuan atas dana zakat.

Keenam, Gharimin. Orang yang memiliki atau terlilit hutang tapi bukan pada jalan keburukan namun ia tidak mampu untuk membayarnya, maka ia berhak untuk diberi zakat.

Ketujuh, orang yang berjihad di jalan Allah swt. Fisabilillaah atau orang yang sedang berjuang di jalan Allah berhak untuk menerima zakat. Jika tidak ada perang fisik, maka zakat bisa disalurkan kepada jihad dengan ilmu. Jika jihad fisik berfungsi menjaga badan, maka jihad ilmu untuk menjaga pemikiran.

Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menafsirkan kata fii sabilillah bukan hanya orang yang berperang mengangkat senjata, karena jika hanya ditafsirkan berperang mengangkat senjata, tidak sesuai dengan konteks saat ini. Tetapi bisa dimaknai dengan pembangunan sekolah, jembatan dan lain-lain yang tujuannya mensejahterakan umat Islam.

Kedelapan, Ibnu Sabil. Yang terakhir adalah Ibnu Sabil, Ibnu Sabil ialah seorang musafir di suatu negeri yang bekalnya tidak mencukupi untuk dipakai pulang ke negerinya meskipun ia orang kaya, maka ia diberi bagian zakat yang mencukupi untuk pulang ke negerinya. Begitu pula dengan orang yang ingin bepergian, akan tetapi tidak memiliki bekal, maka ia diberi dari bagian zakat untuk perbekalannya pergi dan pulang. Namun ia tidak diperbolehkan mengambil lebih dari kebutuhannya.

Itulah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah Ayat 60.

Allah Maha  Mengetahui kemaslahatan mahluknya terhadapa apa saja yang diwajibkan kepada mereka, dialah yang maha bijaksana dan mengatur segalanya.

Bagikan berita ini :