Banyak orang yang bingung saat mau membayar zakat, harus kemana dan kepada siapa. Di sini, ulama bersepakat bahwa penerima zakat menjadi delapan golongan.
Delapan golongan yang menerima zakatbukan sebatas ijtihad, tetapi juga di dasari sumber utama umat Islam, yakni Al-Qur’an.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-taubah: 60).
Berikut ini delapan golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Ulama berbeda pendapat terkait golongan fakir ini. Ada yang menyebutkan bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak pula memiliki penghasilan sehingga ia tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya—sekalipun untuk makan.
Adapula yang berpendapat bahwa fakir adalah golongan yang memiliki harta namun sangat sedikit dan tidak memiliki pekerjaan—pada akhirnya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Miskin adalah golongan kedua di atas fakir karena mereka memiliki harta dan penghasilan, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhannya—dalam hal ini ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang fakir dan miskin ialah orang yang tidak memiliki harta mencapai nisab.
3. Pengurus Zakat atau Amil
Amil juga berhak menerima zakat. Karena Rasulullah pernah memerintahkan kepada para sahabatnya untuk meminta zakat dan mereka diberi upah sebagai ganti tenaga dan waktunya yang telah dikerahkan.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam atau mualaf maka sangat butuh perlindungan dari saudara seiman sehingga mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
Selain itu, mereka (golongan mualaf) merasa dilindungi dan tentu semakin mantap dalam memeluk agama Islam—yang penuh kasih dan sayang untuk sesama.
5. Riqab
Islam merupakan agama yang sangat peduli kepada budak (kemanusiaan) sehingga—hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya mendapat zakat atau lebih tepatnya berhak menerima zakat.
6. Orang-orang yang Berhutang atau Gharimin
Tidak semua orang yang berhutang berhak menerima zakat. Yang dimaksud mendapatkan zakat di sini—mereka yang tidak memiliki harta untuk membayar hutang-hutangnya atau bahkan jatuh tempo. Adapun memiliki harta hanya cukup untuk makan, maka berhak menerima zakat.
7. Fii Sabilillah
Orang-orang yang berperang di jalan Allah berhak menerima zakat. Akan tetapi, ulama kontemporer berpendapat bahwa makna jihad di jalan Allah bukan hanya sebatas peperangan melainkan bisa juga belajar—karena maknanya luas.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil merupakan orang yang melakukan perjalanan dan habis perbekalannya, tetapi kategorinya bukan perjalanan untuk melakukan kemaksiatan.
Nah, dengan begitu kita tidak perlu bingung untuk mengeluarkan zakat karena Islam punya kategorinya. Namun, jika tidak kepada orangnya langsung bisa dibayarkan kepada Lembaga Amil Zakat seperti LAZ Harfa.*