Sebagai Muslim yang taat kita tentunya harus patuh terhadap ketentuan Allah. Segala harta dan kekayaan baik yang kita miliki maupun yang belum kita dapatkan merupakan milik Allah sepenuhnya. Tidak terkecuali satu jenis harta apapun adalah milik-Nya. Namun tahukan kita bahwa dari setiap harta yang kita miliki , kita diwajibkan mengeluarkan zakat atas harta tersebut ? Karena sejatinya didalam harta yang kita miliki terkandung hak atas orang lain yang membutuhkan.
Sesuai dengan firman Allah berikut. وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43) Maka Sudah pasti bisa kita pahami makna dalam berzakat itu sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan , apalagi jika harta yang kita miliki lebih dari cukup untuk di keluarkan zakatnya.
Namun ada hal unik dari zakat ini, pasalnya ketika kita mengeluarkan zakat untuk harta kita baik berupa uang maupun berbentuk barang sejatinya uang tersebut tidaklah berkurang. Karena Secara etimologis, zakat memiliki arti sesuatu yang menyucikan dan bertumbuh. Artinya, meskipun secara fisik seseorang memberikan uangnya untuk orang lain, tetapi pada hakikatnya uang itu tidak hilang atau berkurang.
Uang itu akan tumbuh menjadi kebaikan dan rezeki si pemberi pun juga akan bertambah karena keikhlasannya.
Maka dari itu tidaklah sedikitpun kita merugi ketika mengeluarkan zakat untuk sesama muslim agar selain kita menjalankan kewajiban sebagaimana yang Allah perintahkan kita pun ikut meringankan beban saudara kita dengan menyalurkan zakat untuk yang membutuhkan. Ddt-