Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp5.240.000,- per bulan.

Adapun cara menghitung zakat penghasilan sebagai berikut:

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%

Contoh:

Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2.5% = Rp150.000,-

Share:

Terkait Zakat

Mau Bayar zakat?
Klik tombol di bawah ini
Bayar Zakat