Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki-laki dan perempuan, dewasa & anak-anak, merdeka ataupun hamba sahaya. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
- Dalam kontek bangsa Indonesia Zakat Fitrah dibayarkan dalam bentuk Beras dengan ukuran 2,5 kg (1 Sha)
- Zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan bentuk uang yang senilai dengan 2,5 kg beras yaitu kurang lebih Rp. 40.000
- Waktu pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan dari mulai 1 Ramdhan sampai dengan sebelum dilaksanakan shalat Ied
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2021 menyatakan bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai zakat bagi yang menerima.
Selain mengurangi beban ekonomi masyarakat berikut ini beberapa keutamaan membayar zakat fitrah :
Harta Menjadi Berkah
Membayar zakat fitrah bukan sekedar memberikan diri secara individu, tetapi juga dapat membawa keberkahan pada harta yang miliki. Hal ini karena Allah meridhoi orang-orang yang menjalankan agamanya dengan baik.
Memperoleh Pahala Terbaik
Saat terjadinya pandemi Covid-19. Banyak orang yang membutuhkan pertolongan baik itu makanan, barang, dan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga membayarkan zakat fitrah lebih awal dapat membantu mereka.
Mempererat Tali Persaudaraan
Sesama muslim selayaknya kita saling tolong menolong sehingga ukhuwah islamiah dapat terjalin dengan baik. Membayar zakat fitrah pada awal Ramadan tentu bisa meringankan beban orang yang membutuhkan juga dapat menjalin tali persaudaraan.
Tidak Ada Kesenjangan Miskin dan Kaya
Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam zakat adalah, bisa menghilangkan kesenjangan antara orang miskin dan kaya. Sebab, saat orang kaya memberikan sebagian hartanya untuk berzakat fitrah mereka akan terbantu dan tidak ada sekat antara keduanya.
Hematnya, zakat fitrah bukan sekedar mengurangi beban ekonomi masyarakat, tetapi banyak keutamaan secara dzohir yang dapat kita ambil dan pelajari hikmahnya untuk kehidupan.
Dan tentu, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat bisa dibayangkan bukan sekedar menggunakan beras untuk membayarnya, tetapi bisa juga dengan uang karena ulama sudah sepakat memperbolehkannya.*