Zakat Bisa Mengurangi Pajak, Ini Dasar Hukum dan Penerapannya

Sahabat, sudah tahu belum kalau zakat yang kita tunaikan dapat menjadi pengurang pembayaran pajak saat pelaporan SPT Tahunan. SPT sendiri berarti Surat Pemberitahuan Tahunan oleh wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban.

Lalu, bagaimana dasar hukumnya?

Pengurangan pembayaran pajak dengan membayar zakat tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 22 dan pasal 23 ayat 1-2

  • Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada Baznas atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Aturan ini juga tidak semata-mata dibuat begitu saja, tujuannya tidak lain untuk meringankan beban umat muslim. Peraturan ini juga dibuat untuk menyadarkan kita akan kepedulian terhadap orang lain dan ketakwaan kepada Allah swt.

Kemudian, tertuang pada UU No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas UU No.7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat (3) huruf a 1 tercantum:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, berbunyi:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Jadi bagaimana penerapan zakat sebagai pengurang pembayaran pajak di SPT tahunan? Pelaksanaan pembayaran zakat diatur pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, Pasal 2 yang berbunyi:

“(1). Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.”

“(2). Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).”
  2. Paling sedikit memuat:
    1. Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
    2. Jumlah pembayaran.
    3. Tanggal pembayaran.
    4. Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
    5. Tanda tangan petugas badan amil zakat, lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
    6. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran jika membayar melalui transfer bank.

Namun, zakat tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto jika:

  1. Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  2. Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di atas.

Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan, kita bisa membawa dan melampirkan ketika pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan dalam tahun pajak ketika zakat ditunaikan. Zakat di SPT Tahunan akan menentukan penghasilan neto.

Dengan adanya penjelasan ini, sungguh Islam tidak pernah memberatkan umatnya dalam persoalan agama. Sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menunaikan zakat, karena jika kita sudah memenuhi syarat sah dan syarat rukun berzakat namun tidak menunaikannya, maka akan mendapatkan dosa.

Bayarlah zakat pada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan sudah disahkan Pemerintah dan jelas keberadaannya. Karena bukti pembayaran zakat bisa digunakan untuk pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan pajak ketika mengisi SPT Tahunan nanti. Kita cukup menyimpan bukti pembayaran zakat dan melampirkan saat melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan sehingga zakat yang dibayarkan bisa mengurangi pajak Anda, baik untuk wajib pajak pribadi atau pun badan.

Bagikan berita ini :