Tentang LAZ Harapan Dhuafa

SEJARAH SINGKAT LAZ HARFA

LAZ Harapan Dhuafa atau Yayasan Harapan Dhuafa Banten merupakan Lembaga Non Profit yang berkonsentrasi pada pemberdayaan kaum dhuafa sejak tahun 2004. Melalui pengelolaan Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf, dan Dana Sosial lainnya.

Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa (LAZ HARFA) berdiri pada tanggal 25 September 2004 sebagai fusi dari empat LAZ yang berada di tingkat kabupaten dan kota, yaitu LAZ Harapan Umat (Harum) dan Lembaga Yatim Dhuafa (Latifa) yang berkantor di Kabupaten Serang, LAZ Dompet Amanah Amal Insani (DAAI) yang berkantor di Kota Cilegon dan LAZ Amal Sejahtera yang berkantor di Kabupaten Tangerang. Semua LAZ diatas difusikan disebabkan karena LAZ yang diakui pemerintah hanya ada di tingkat provinsi dan pusat.

Empat LAZ tersebut beryayasan dan telah mendapatkan izin dan legalitas dari walikota dan bupati, dibentuk oleh para aktivis dan pemerhati ekonomi Islam dari berbagai organisasi dan perguruan tinggi, seperti PII, ICMI, dan IAIN dalam rangka menyambut Undang – Undang Zakat Nomor 23 Tahun 1999 yang terbit pada era Kepresidenan BJ. Habibi. Di samping mereka juga melihat LAZ-LAZ baru ada di tingkat nasional, seperti LAZ Dompet Dhuafa, Harapan Kita, tapi untuk tingkat regional belum ada, hingga munculah inisiatif dari mereka untuk membentuk LAZ tingkat regional.

Tahun 2003 terbitlah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam pasal 22 undang-undang tersebut, dijelaskan kriteria dan persyaratan pendirian LAZ. Pasal tersebut hanya mengakomodir dan menjelaskan LAZ yang bisa di kukuhkan oleh pemerintah hanya ada di dua tingkatan saja, tingkat pusat dan tingkat provinsi, sehingga keberadaan empat LAZ yang berada di tingkat kabupaten atau kota tidak bisa dikukuhkan oleh pemerintah. Dengan demikian para aktivis dari empat LAZ di atas berinisiatif untuk menggabungkan diri satu sama lain, hingga akhir 2004 September lahirlah LAZ HARFA.

LAZ-LAZ Tersebut menyepakati nama HARFA, karna mereka ingin fokus dan concern dengan kaum dhuafa yang di dalamnya termasuk anak yatim. Kantor pusat nya di Ciceri Serang, yang dahulunya kantor LAZ Harapan Umat (HARUM), sedangkan kantor-kantor yang ada di Cilegon dan Tangerang menjadi kantor cabang HARFA.

Akhir Desember 2004 terjadi tsunami di Aceh, LAZ HARFA yang baru terbentuk langsung menggalang dana besar-besaran, mengumpulkan sumbangan pakai-pakaian yang masih layak pakai, lalu Januari 2005 LAZ HARFA memberangkatkan tim medis, mengirimkan pakaian layak pakai, logistik, obat-obatan dan sebagainya, kerja sama dengan korem. Saat itu satu-satunya lembaga yang menggaung mengadakan penggalangan dana dan bantuan di Provinsi Banten hanya LAZ HARFA.

Operasional terus berjalan, program-program aksi peduli cerdas, aksi peduli sehat, aksi peduli ekonomi, aksi peduli sosial dan aksi peduli kemanusiaan juga terus dijalankan. Undang-Undang zakat terus berkembang dan mengalami revisi. LAZ HARFA secara yayasan sudah legal, tapi secara kelembagaan, LAZ HARFA belum mendapatkan rekomendasi dari gubernur, pada tahun 2008 para aktivis mengajukan permohonan izin dan legalitas dari Kementerian Agama Provinsi dan gubernur, tetapi mereka tidak langsung memberikan rekomendasi, karena menunggu undang-undang zakat yang sedang direvisi. Turunlah kemudian Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011, tapi belum juga bisa dikeluarkan rekomendasi, karena harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama.

Undang-Undang Zakat No. 23 tahun 2011 mengharuskan lembaga zakat sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan atau lembaga berbadan hukum, maka pada tanggal 27 Februari 2012 disahkan Akta pendirian Yayasan Harapan Dhuafa Banten dengan Surat Keterangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-1799.AH.01.04TAHUN 2012 Tentang Pengesahan Yayasan Harapan Dhuafa Banten. Maka berdasarkan akta tersebut, didirikanlah Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa (LAZ HARFA). LAZ HARFA Kemudian diresmikan pada tahun 2016 dengan surat Keputusan Dirjen BIMAS Kementerian Agama RI:DJ.III/651 Tahun 2016.

LAZ HARFA menghimpun dana sosial dari individu atau korporasi, berupa zakat, infak, sedekah, atau bantuan kemanusiaan lainnya untuk didayagunakan dan orang-orang yang terlantar sesuai perintah Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’un dan amanat konstitusi, UUD 1945 pasal 27. Selain berupa bantuan langsung tunai yang bersifat konsumtif, dana sosial disalurkan melalui program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Sebagai lembaga zakat yang telah berperan selama hampir 20 tahun telah berpengalaman untuk menghimpun dan mendistribusikan dana ziswaf kepada para mustahik. Didukung oleh amilin yang amanah dan profesional telah memiliki berbagai program unggulan yang mencakup bidang Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi, Lingkungan, Siaga Bencana, dan Advokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Dhuafa. LAZ HARFA saat ini telah memiliki jaringan pelayanan di 5 Lokasi di Banten (Serang, Kota Cilegon, Pandeglang, Lebak dan Tangerang).


SUSUNAN PENGURUS

 

Pembina
Ketua: Drs. KH. Sulaiman Ma`ruf
Anggota: 1. H. Subandiyono, SE., MM
  

 

Pengawas Manajemen
Ketua: Ir. Hartono
Anggota

: 1 Drs. KH. Asmuni, M.Pd

2 H. Yudi Hermawan, SKM

 

Pengurus
Ketua: Wahyu Suwargi, SKM, M.Pd
Sekretaris: Mamak Jamaksari, S.Sos, M.Kes
Bendahara: Hatma Wigati, SE

 

Pengawas Syariah
Ketua: Drs. KH. Asmuni, M.Pd
Anggota: 1. KH. Zaenul Haq, Lc
   2. KH. Ucu Samsudin, Lc

 

Pelaksana Operasional
Direktur Utama: Abdul Rafur, S.I.Kom, M.Si
Direktur Program dan Kemitraan: Imam Hidayat
Direktur IT & Digital Platform: Mohamad Yusuf Fadilah
Manajer Keuangan dan SDM: Ii Irfan, SE
Manajer Fundraising: Muhamad Mukri, S.Pd.I
Manajer Program: Imam Hidayat