Serah Terima SK Izin Operasional dari Kementerian Agama RI, LAZ Harfa Aman Regulasi

Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa (LAZ Harfa) menerima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional LAZ Skala Provinsi yang diterbitkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. Ini merupakan kali kedua LAZ Harfa mendapatkan izin perpanjangan sehingga dapat kembali mewujudkan motto menggugah peduli mewujudkan harapan untuk 5 tahun kedepan.

Hal ini menunjukkan bahwa LAZ Harfa taat regulasi dengan mengurus perpanjangan izin sesuai kebijakan yang berlaku baik dari aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah (PP), Keputusan Menteri Agama (KMA), dan Peraturan BAZNAS (Perbaznas). Dengan diterbitkannya SK Izin Operasional tersebut, setidaknya LAZ Harfa aman secara regulasi untuk kembali menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan dari masyarakat.

SK diberikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A didampingi Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Dra. Hj. Andi Yasri kepada Direktur Utama LAZ Harapan Dhuafa, Indah Prihanande. Hadir juga Ketua Yayasan Harapan Dhuafa Banten dan jajaran manajerial LAZ Harapan Dhuafa mendampingi Direktur Utama LAZ Harapan Dhuafa dalam menerima SK tersebut.

Selain menyerahkan SK Izin operasional, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga memberikan pembinaan kelembagaan kepada pegawai atau Amil Zakat LAZ Harapan Dhuafa. “LAZ yang ada secara kelembagaan haru aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Kemudian semakin banyak LAZ yang ada dan berizin mestinya semakin banyak dana yang terhimpun, bukan malah sama saja dari sebelumnya atau bahkan semakin menurun.”, tutur Bapak Drs. H. Tarmizi Tohor, M. A.

LAZ Harfa sebagai lembaga yang taat regulasi tentu akan menjalankan aturan yang ada. Sebelumnya lembaga yang berdiri pada tanggal 25 September 2004 ini juga telah melakukan audit syariah untuk memastikan kepatuhan syariah dalam pengelolaannya. Kemudian melakukan transparansi pengelolaan dengan rutin mengirimkan laporan ke pemerintah melalui BAZNAS dan Kemenag RI agar program-program lembaga selain eksis juga tetap  mendukung dan sejalan dengan pengabdian kepada NKRI. Dengan begitu, apa yang diamanatkan pemerintah kepada LAZ melalui jargon aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI dapat terpenuhi oleh LAZ Harfa.

 

Bagikan berita ini :