FIQIH QURBAN

FIQIH QURBAN

Qurban dalam istilah Fiqih atau bahasa arab-nya disebut Al Udhiyah yaitu bermakna nama pada sebuah hewan yang dipotong dari jenis unta , sapi, dan kambing, pada Hari Raya Idul Adha (Yaumu Nahri) dan hari hari tasyrik setelah nya dengan niat Taqorrub kepada Allah SWT .

FIQIH QURBAN

Landasan Syariat Anjuran Ber-Qurban

Landasan disyariatkan-nya Qurban ialah perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW termaktub dalam Quran Surah Al Kautsar ayat 1-3, Dan Surah al hajj ayat 26, Dengan begitu nabi berqurban sepanjang hidup nya pada tiap momentum Hari Raya Idul Adha dan hari hari tasyrik setelahnya, hingga di ikuti oleh para sahabat dan pengikut hingga umat islam setelah nya yang sudah menjadi ketetapan.

Hukum Berqurban Berqurban hukum nya Sunnah Muakkad (Sunah yang sangat dianjurkan/ditekankan) bagi hamba allah yg berkeleluasaan materi. Dan dipandang tidak baik (kurang disukai) oleh syariat jika mampu namun tidak berqurban.. Sebagaimana diceritakan dalam hadits sahabat anas ra riwayat bukhari muslim “bahwa nabi (pun) menyempatkan berqurban dengan 2 ekor kambing kecil berwarna putih kehitam-hitaman yang memiliki titik pada bulu nya” Beliau memotongnya sendiri dan membaca bismillah dan kalimat takbir.

Kapan Jatuh Wajib Bagi Qurban?

1. Pertama : Wajib bagi yang Telah Bernadzar sebelum nya, sebagaimana sabda nabi SAW : “Barangsiapa Yang Bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah SWT maka taatilah (nadzar nya) itu” Dan bahkan jika ia bernadzar lalu wafat maka wajib dikerjakan oleh ahli waris nya atau yg telah ditunjuk nya.

2. Kedua : Wajib yaitu ketika ia menunjuk salah satu hewan qurban (unta,sapi,kambing) tersebut dengan mengatakan bahwa hewan itu (aku) persembahkan untuk Allah, atau hewan itu untuk kurban.., dan bahkan menurut pendapat imam maliki jika ia si fulan membeli hewan tersebut dengan niat untuk qurban maka jatuh wajib niat tersebut untuk dilaksanakan.

Hikmah Disyariatkannya Qurban

Yang Pertama ialah bertujuan untuk menghidupkan/ mengenang sosok nabi tauladan yaitu Ibrahim as sebagai bapak para nabi dan kekasih Allah yg setia dalam penghambaan serta tidak menyekutukan nya.

Kedua, Yaitu untuk saling memberi antar umat muslim serta menumbuhkan kepedulian antar sesama mereka dengan saling berbagi, dan mensyukuri nikmat allah yang besar ini. Sebagaimana sabda Nabi SAW : “hari iedul adha adalah hari raya umat ku, hari yg dikhususkan untuk makan dan minum serta dzikir kpd allah swt …,

Apa Saja (Jenis) Hewan Yang Digunakan Untuk Qurban ?

Hewan Yang (hanya) dibolehkan untuk Berqurban terdiri dari 3 jenis / macam, yaitu Unta, Sapi, Kambing, Sebagaimana Termaktub dalam firman Allah SWT dalam Surah Al Hajj Ayat 34, Yaitu Jenis kelompok hewan yang disebut Al An’am (unta, sapi, kambing), Dan Tidak Boleh/ Tidak Sah Jika bukan dari Ketiga Jenis Tersebut .

Sumber// Fiqhu Sunah 24 Syawal 1439H

Bagikan berita ini :