“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Taubah [9]: 103).
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan adalah senilai 2,5%. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
Sahabat Harapan, di tengah kesibukan kita, jangan lupakan kewajiban berzakat profesi. Karena zakat profesi adalah wujud dari rasa syukur atas nikmat rezeki yang kita terima. Saat kita memberikan sebagian dari penghasilan, Kita turut serta dalam menyebarkan keberkahan dan kebahagiaan kepada saudara-saudara kita yang kurang beruntung.
Ayo berbagi keberkahan dengan berzakat profesi dan ciptakan perubahan positif dalam kehidupan orang lain.
Zakat profesi sekarang dengan cara :