Bapak saya sudah tua dan sakit-sakitan, tapi puasa tahun lalu belum dibayar..
Ibu saya tidak mampu puasa karena sakit, bagaimana cara menggantinya?
Sahabat Harapan, Islam memberi keringanan bagi yang tidak bisa berpuasa karena uzur dengan menggantinya melalui qadha atau fidyah.
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. (Qs. Al-Baqarah:184).
Rp 45.000/hari (setengah Sha’)
Contoh: Rp 45.000 x 10 hari = Rp 450.000
Bisa dibayarkan saat tidak mampu berpuasa hingga akhir Ramadan, seperti yang dilakukan Sahabat Anas bin Malik.
Yuk tunaikan Fidyah dengan cara :
Semoga Allah menerima amal ibadah kita. Aamiin.