BOLEHKAH NIAT KURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL?

Sahabat ,apakah anda termasuk orang yang masih mempertanyakan perihal ini? Jika iya maka kami akan mengajak anda untuk belajar bersama, mari kita bahas jawaban atas pertanyaan “Bolehkah niat kurban untuk orang yang sudah meninggal?”

Perihal niat berkurban telah dibahas oleh para ulama salah satunya adalah pendapat yang diabil dari Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu’ Al Fatawa beliau berpendapat: “Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana dibolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal”.

Pendapat Ibn Taimiyyah menggunakan pengambilan hukum secara qias  bahwa ibadah kurban sama halnya dengan ibadah haji dan shadaqah yang membolehkan adanya pelaksanaan diniatkan untuk orang yang sudah meninggal. Namun istilah yang lebih cocok dengan mengqiaskan kurban adalah dengan sedekah karena dalam kurban hewan yang disembeilih tidak hanya untuk konsumsi sendiri namun diharuskan untuk dibagikan sehingga memberi manfaat kepada orang lain sebagaimana sahaqah.

Meskipun secara hukum keduanya memiliki perbedaan yaitu shadaqah dapat dilakukan kapan saja tanapa dibatasi waktunya dengan jumlah yang tidak ditentukan sedangkan kurban hanya datang pada tanggal 10 Dzulhijah dan hari tasrik pada bulan tersebut, kurba juga memiliki ketentuan khusus pada hewan ternak tertentu.

Lebih luas pendapat dari Syaikh Muhammad Al Utsmani rahimahumullah tentang kesepakatn dibolehkanya kurban untuk orang yang sudah meninggal. Menurutnya terdapat tiga macam uraian terkait jawaban ini, yaitu.

  1. Meniatkan agar orang yang sudah meninggal mendapatkan pahala berkurban bersama dengan orang yang masih hidup.
  2. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dalam rangka melaksanakan wasiatnya. Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S Al Baqarah ayat 181:

فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ 

Artinya: “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kurban yang telah menjadi sebuah wasiat juga telah ditegaskan oleh Syekh Abdullah Ath-Thayaar dalam kitab Ahkam Al-Idain wa Asyura Dzilhijjab disebutkan “Adapun Kurban bagi si mayit yang merupakan wasiat dirinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat.”

  1. Berqurban untuk orang yang sudah meninggal secara khusus sebagai bentuk ibadah tersendiri yang dilakukan oleh orang yang masih hidup atas inisiatif sendiri atau wasiat.

Dari pendapat diatas dapat diambil kesimpulan berkurban dengan niat untuk orang yang sudah meninggal adalah hal yang mubah atau dibolehkan meskipun sebagian yang lain mengatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mencontohkan perbuatan tersebut. Namun pengambilan hukum dibolehkanya kurban untuk orang yang telah meninggal,

Para ulama-ulama kita bukan tanpa alasan hal tersebut tetap diambil dari dasar hukum yang telah disepakati. Yang perlu dikhawatirkan adalah ketika orang berkurban untuk orang yang sudah meninggal tetapi tidak pernah berkurban untuk diri sendiri. Sebaiknya jika sudah berkurban untuk orang yang sudah meninggal karena kewajiban wasiat atas si mayit  sedang belum pernah berkurban maka tetap diharuskan agar selalu berikhtiar melaksanakan kurban.

Wallahu’alam bisshawab

 

Bagikan berita ini :