Sahabat menjelang hari raya Idul Adha, apakah kalian termasuk kepada seseorang yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan berqurban atas nama seseorang yang telah tiada? Jika iya, pembahasan ini insyaallah akan membantu memberikan jawaban pertanyaan tersebut.
Perihal niat berkurban telah dibahas oleh para ulama salah satunya adalah pendapat Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu’ Al Fatawa. beliau memberikan pendapat: “Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana dibolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal”.
Pendapat Ibn Taimiyyah menggunakan pengambilan hukum secara qias bahwa ibadah kurban sama halnya dengan ibadah haji dan shadaqah yang membolehkan adanya pelaksanaan kurban yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal. Namun istilah yang lebih cocok dengan mengqiaskan kurban adalah dengan sedekah karena dalam kurban hewan yang disembelih tidak hanya untuk konsumsi sendiri namun diharuskan untuk dibagikan sehingga memberi manfaat kepada orang lain sebagaimana sahaqadah.
Meskipun secara hukum keduanya memiliki perbedaan yaitu shadaqah dapat dilakukan kapan saja tanpa dibatasi waktunya dengan jumlah yang tidak ditentukan sedangkan kurban hanya datang pada tanggal 10 Dzulhijah dan hari tasrik di bulan tersebut, kurban juga mempunyai ketentuan khusus pada hewan ternak tertentu.
Syaikh Muhammad Al Utsmani Rahimahumullah memberikan pendapat tentang dibolehkanya kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Menurutnya terdapat tiga macam uraian terkait jawaban ini, yakni:
- Berniat agar orang yang sudah meninggal mendapatkan pahala berkurban bersama dengan orang yang masih hidup.
- Berkurban untuk orang yang sudah meninggal untuk melaksanakan wasiatnya. Allah swt berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 181:
فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ
Artinya: “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kurban yang telah menjadi sebuah wasiat juga telah ditegaskan oleh Syekh Abdullah Ath-Thayaar dalam kitab Ahkam Al-Idain wa Asyura Dzilhijjab “Adapun Kurban bagi si mayit yang merupakan wasiat dirinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat.”
- Berkurban untuk orang yang sudah meninggal secara khusus sebagai bentuk ibadah tersendiri yang dilakukan oleh orang yang masih hidup atas inisiatif sendiri atau wasiat.
Dari beberapa pendapat ini, bisa diambil kesimpulan berkurban dengan niat untuk orang yang sudah meninggal adalah hal yang mubah atau dibolehkan meskipun sebagian yang lain mengatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mencontohkan perbuatan tersebut.
Para ulama-ulama bukan tanpa alasan menetapkan hukum tersebut melainkan diambil dari dasar hukum yang sudah disepakati. Yang perlu dikhawatirkan adalah ketika seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal tetapi tidak pernah berkurban untuk diri sendiri. Sebaiknya jika sudah berkurban untuk orang yang sudah meninggal karena kewajiban wasiat atas si mayit setelahnya tetap mengusahakan untuk berkurban.
Wallahu’alam bisshawab.