Pengelolaan zakat khususnya di Provinsi Banten tidak terlepas dari regulasi yang menyertai. BAZNAS sebagai pihak yang juga turut mengeluarkan regulasi melalui keputusan ketua BAZNAS, Perbaznas maupun surat edaran agar pengelolaan zakat tetap aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI.
Sebagai salah satu lembaga amil zakat yang telah mendapatkan legalitas dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI, setelah dikeluarkan surat rekomendasi BAZNAS, sebagai persyaratan atas legalitas yang dimaksud, tentu memiliki kewajiban untuk menjalankan regulasi yang ada dalam pengelolaan zakat.
Oleh karena itu, untuk memastikan pengelolaan zakat mencapai tiga aman seperti yang disebutkan di atas, Selasa, 14 Februari 2023, LAZ Harapan Dhuafa mengunjungi kantor BAZNAS Provinsi Banten. Kedatangan LAZ Harapan Dhuafa diwakili langsung oleh Direktur Utama LAZ Harapan Dhuafa, Abdul Rafur, S.I.Kom, M.Si. beserta staf amil LAZ Harapan Dhuafa.
Pada kesempatan tersebut, kunjungan LAZ Harapan Dhuafa disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Prof. Dr. H. E. Syibil Syarjaya, L.M.L, MM, Wakil Ketua IV Bidang Kesekretariatan, Administrasi, Administrasi dan Umum, Mulyadi, S.Ag, MM, dan jajaran tingkat kepala bidang.
“Sinergi pengelolaan zakat antara LAZ dan BAZNAS adalah suatu keniscayaan agar tidak tumpang tindih,” tutur Ketua BAZNAS Prov. Banten.
Syibli juga menegaskan bahwa laporan pengelolaan zakat LAZ agar diserahkan secara rutin kepada BAZNAS sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Pada pertemuan tersebut, LAZ Harapan Dhuafa dinilai telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada BAZNAS Provinsi Banten, serta LAZ Harapan dhuafa siap untuk terus bersinergi demi mencapai pengelolaan zakat yang akuntabel.