Diantara hal yang diatur jelas dalam Islam ialah menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesucian. Kriteria syar’i juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan terjadinya kerusakan.
Batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur karena fitnah bagi seorang laki-laki ialah seorang perempuan, pun sebagaimana fitnah terbesar perempuan adalah lawan jenisnya.
“Saya tidak meninggalkan fitnah lebih berbahaya bagi kaum lelaki setelahku melebihi (fitnah) wanita”
(HR.Bukhari dan Muslim)
Puncak fitnah terbesar antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ialah terjadinya perzinahan, yang mana bila perzinahan ini telah merajalela ditengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menyegerakan turunnya azab bagi kaum tersebut.
Untuk menghindari perilaku dan fitnah buruk tersebut, Berikut ini adalah beberapa batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan:
- Tidak saling memandang satu sama lain yang dapat menimbulkan fitnah. Allah berfirman:
(قُل لِّلۡمُؤۡمِنِینَ یَغُضُّوا۟ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِمۡ وَیَحۡفَظُوا۟ فُرُوجَهُمۡۚ ذَ ٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِیرُۢ بِمَا یَصۡنَعُونَ)
“Katakanlah kepada laki laki dari kaum beriman agar menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian lebih baik bagi mereka, sesunggunya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.”
(Q. S Surat An-Nur 30).
Ayat ini memberikan perintah bagi setiap laki-laki untuk menjaga pandangannya, sebagaimana pada ayat selanjutnya adalah perintah bagi setiap perempuan untuk menahan pandangannya juga.
2. Tidak menyentuh dan melakukan kontak fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram.
“Sesungguhnya saya tidak bersalaman dengan wanita” (HR. Nasai dan Ibnu Majah dan disahihkan oleh Albani).
3. Tidak berdua-duaan (khalwat) di tempat yang kosong kecuali ada mahramnya.
4. Tidak menyerupai lawan jenis dalam perkataan maupun perbuatan.
5. Tidak mengucapkan perkataan-perkataan yang dapat menimbulkan fitnah bagi lawan jenis.
“Maka janganlah kamu melemah-lembutkan suaramu dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik.” (Q.S Al-Ahzab, Ayat 32)
Laki-laki dan perempuan tidak diperbolehkan untuk saling berbicara dengan nada yang menggoda dan dilemah-lemahkan.
6. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah bagi lawan jenis
“Dan janganlah mereka (perempuan-perempuan) dengan sengaja menghentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan-perhiasan yang ada di kaki mereka.”
(Q.S An-Nur 31)
Di ayat yang lain Allah berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (Q.S Sura Al-Ahzab, Ayat 33)
Hendaklah setiap laki-laki dan perempuan menjaga batasan-batasan dalam pergaulan sehari hari, serta senantiasa menjauhi perbuatan yang akan menimbulkan fitnah yang nantinya akan menjerumuskan kepada kemaksiatan yang jauh lebih besar hingga menghantarkan kepada kerusakan.