Jika kita berbicara mengenai kemiskinan, mungkin seperti tidak akan ada habisnya. Kemiskinan seolah menjadi isu yang mengkhawatirkan, terutama bagi masyarakat Indonesia. Kita tahu Indonesia, negara kaya akan limpahan sumber daya alam yang seharusnya cukup untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya hingga mencapai tingkat kemakmuran. Namun, faktanya kondisi menguntungkan tersebut tidak dapat membawa rakyat Indonesia untuk keluar dari zona kemiskinan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di Indonesia per Maret 2019 tercatat sebesar 9,41 persen. Kemiskinan secara umum dapat mempengaruhi masyarakat secara umum, baik dari segi ekonomi, pendidikan, sosial, dan lain-lain. Maka, dengan semakin meningkatnya angka kemiskinan tentu itu akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup rakyat suatu negara. Islam sebagai agama yang syumul sebenarnya telah menawarkan solusi untuk entaskan kemiskinan yaitu melalui zakat.
Dengan menunaikan zakat kita tidak hanya telah mengerjakan salah satu dari rukun islam, tapi kita juga telah ikut mensejahterakan para dhuafa yang membutuhkan. Zakat menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal Rasulullah SAW agar umat islam saat itu menjadi umat yang sejahtera. Ketika zaman Dinasti Ummayah ada seorang khalifah yang bernama Umar Bin Abdul Aziz, beliau menggunakan instrumen zakat ini dan alhamdulillah umatnya pun bisa hidup sejahtera.
Dilansir dari detik.com, potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 217 triliun, dimana potensi zakat nasional masih bisa dipacu terus. Persentase penghimpunan terhadap potensi zakat pada 2016 adalah sebesar 2,3%, meningkat menjadi 2,8% pada 2017, dan 3,7% pada 2018. Begitu pula penyaluran zakat pada 2016 dan 2017 masih di bawah 80%, yaitu 58,4% dan 78,81%. Setiap tahun, penghimpunan zakat nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 30,55%. Pertumbuhan yang positif serta berkesinambungan tersebut juga diikuti dengan penyaluran zakat yang efektif dan produktif. Rata-rata penyaluran zakat nasional adalah sebesar 66,03% dari total zakat yang dihimpun.
Namun, sahabat realisasi penghimpunan zakat nasional tersebut masih jauh dari potensinya. Hal itu tentu menjadi tugas kita bersama, terutama Lembaga Zakat sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat untuk membangun kesadaran para muzzaki untuk berzakat. Pengelolaan dan penyaluran zakat kepada para mustahik yang tepat sasaran dan pemerintah pun harus mendukung penuh dengan membuat regulasi mengenai zakat serta memasukkannya sebagai instrumen fiskal penerimaan dalam APBN selain pajak. Sehingga dana zakat ini tentu akan berperan penting terhadap peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.