4 Kondisi Hewan Cacat yang Tidak Boleh diqurbankan

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pada hari raya Idul Adha menjadi salah satu bentuk wujud ketakwaan kita kepada Allah swt. Selain itu, menyembelih hewan qurban juga bisa menjadi sarana bagi umat muslim untuk berbagi kepedulian terhadap sesama.

Sebab, hewan yang telah di qurbankan kemudian dagingnya akan dibersihkan, dipotong dan dibagikan kepada orang yang membutuhkan.

Hewan yang di qurbankan memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan sebelum pelaksanaan penyembelihan. https://lazharfa.org/inilah-syarat-syarat-hewan-untuk-di-qurbankan/

Tidak sembarang hewan bisa di sembelih dan kemudian dibagikan dagingnya. 4 Kondisi hewan cacat ini tidak boleh di qurbankan:

“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (H.R Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani).

  1. Hewan buta yang jelas kebutaannya: Jika butanya belum jelas, orang yang melihatnya menilai tidak buta meskipun hakikatnya hewan tersebut tidak bisa melihat, maka boleh diqurbankan.
  2. Hewan yang tidak bisa berjalan atau jelas kepincangannya.
  3. Hewan yang jelas sakitnya: Jika sakit yang diderita oleh hewan tersebut belum jelas dan terlihat maka dibolehkan.
  4. Terakhir, hewan yang sangat kurus. Hewan yang terlalu kurus tidak diperbolehkan untuk diqurbankan terlebih ia yang terlihat seperti tidak memiliki sumsum.

Ada baiknya kita melakukan cek hewan qurban secara maksimal sebelum berqurban. Dan akan lebih baik lagi jika kita mengeceknya sebelum melaksanakan pembelian hewan qurban.

 

Bagikan berita ini :