Menurut bahasa (lughat), zakat artinya tumbuh, berkembang, subur atau bertambah, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (QS. Al-Baqarah : 276), sedekah itu tidak akan mengurangi harta (HR. Tirmidzi), atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 103). Menurut hukum (istilah syara) zakat itu nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. (Al Mawardi dalam kitab al Hawi)
Sementara itu istilah infak dan sedekah. Sebagian fuqaha (ulama fiqih) mengatakan bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan) baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun yang lainnya. Sedangkan sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi dengan ketentuan-ketentuan khusus (tidak berpembatasan). Sedekah selain dalam bentuk harta (maal) dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran dan bahkan sekedar senyum sekalipun.
a. Zakat (QS. Al-Baqarah [2]:43)
b. Shadaqah (QS. At-Taubah [9]:104)
c. Haq (QS. Al-An’am [6]:141)
d. Nafaqah (QS. At-Taubah [9]:34)
e. Al-Afwu (QS. Al-‘Araf [7]:199)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat agama Islam. Oleh sebab itu hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. (QS. Al-Bayyinah [98]:5). Hadits nabi SAW : Islam didirikan atas lima sendi. Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah SAW, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan (HR. Muslim).
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
1. Zakat nafs (Jiwa), juga disebut zakat Fitrah
2. Zakat Maal (harta)
1. Muslim
2. Aqil dan baligh
3. Memiliki harta yang mencapai nishab
1. Milik penuh (Al-Milkuttam)
Harta yang dimiliki secara penuh artinya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut juga berada dibawah kontrol dan kekuasaannya. Adapun harta itu didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan oleh syara, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram maka zakat tidaklah wajib atas harta tersebut. Karena harta tersebut harus dibebaskan dari kewajiban zakat yakni dengan mengembalikannya kepada yang berhak ataupun ahli warisnya.
2. Berkembang (An-namaa)
Harta yang berkembang artinya, harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, uang dan lain-lain. Pengertian berkembang menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan (harta) itu dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain sesuai dengan istilah ekonomi.
3. Cukup Nishab
Nishab artinya harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara. Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat.
4. Lebih dari kebutuhan pokok (Al-Hajatul Ashliyyah)
Kebutuhan pokok itu adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain. Ataupun segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM)
5. Bebas dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi jumlah senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. Sebab zakat hanya diwajibkan bagi orang kaya (memiliki kelebihan), sedang orang yang mempunyai hutang tidaklah termasuk orang kaya, oleh karena itu perlu menyelesaikan hutang-hutangnya. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang sedang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin lebih parah kondisinya dari fakir miskin
6. Sudah satu tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu masanya selama dua belas bulan Qomariyyah. Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain-lain. Tapi hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan lain-lain yang sejenis tidak dipersyaratkan satu tahun.