Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at. Ada enam hal yang diterangkan tebusan-nya dalam syari’at Islam, yaitu:
1. Tebusan untuk pelanggaran sumpah
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.