Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah. Dalilnya adalah hadits Samurah, bahwasannya Nabi SAW bersabda: “Setiap bayi adalah tergadaikan dengan aqiqahnya, maka sembelihlah aqiqah pada hari ke tujuh kelahirannya, diberi nama, dan digundul kepalanya.” HR. Abu Daud.
Bayi laki-laki adalah 2 (dua) kambing yang ukurannya sepadan dan untuk bayi perempuan 1 (satu) kambing. Hal ini berdasarkan riwayat Ummu Karz Al-Ka’bah, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Aqiqah untuk anak laki-laki adalah 2 ekor kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan 1 kambing.” HR. Abu Daud.
Dari uraian di atas, kami merancang produk aqiqah untuk optimalisasi ibadah Aqiqah dengan keunggulan :
1. Hewan aqiqah yang dipilih dan dipotong secara syari’i
2. Daging aqiqah disalurkan tepat sasaran, tepat waktu dan menjangkau mustahiq pelosok
3. Praktis, tidak perlu repot (Nasi Box)
4. Higienis dan Bergizi
5. Peraqiqah mendapat laporan kegiatan dan photo hewan aqiqah
Cukup dengan Rp 1.200.000,- /ekor (Domba) ibadah aqiqah dapat terlaksana.